Perkara ini sendiri sudah memasuki tahap lanjut. KPK telah melimpahkan delapan tersangka ke meja jaksa penuntut umum untuk segera disidang. Pelimpahannya dilakukan dalam dua gelombang: pertama pada Rabu (12/11), lalu disusul yang kedua seminggu kemudian, tepatnya Rabu (19/11).
Siapa saja mereka? Daftarnya cukup panjang, mencakup sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker. Ada Gatot Widiartono, koordinator analisis dan PPTKA. Lalu Putri Citra Wahyoe, petugas hotline sekaligus verifikator. Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, keduanya pengantar kerja ahli. Juga beberapa mantan direktur dan dirjen, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan terakhir Devi Angraeni.
Inti dari kasus ini adalah dugaan pemerasan yang sistematis. Menurut KPK, praktik jahat ini berlangsung selama rentang waktu 2019 hingga 2023, dengan uang yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis: Rp 53 miliar. Modusnya? Pejabat di Kemnaker diduga memeras calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap istri Hery Sudarmanto ini, total tersangka yang terlibat kini menjadi sembilan orang, termasuk sang mantan Sekjen sendiri. Kasus ini jelas belum berakhir. Setiap pemanggilan saksi baru bisa membuka petunjuk lain, mengungkap lebih dalam lagi jaringan yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Prabowo Blusukan ke Posko Banjir Sumbar Usai Tinjau Sumut dan Aceh
Campus Immigration Point Undip: Layanan Imigrasi Lengkap Pertama di Kampus Indonesia
PDIP Serukan Empati dan Akses Obat untuk ODHA di Peringatan Hari AIDS Sedunia
Prabowo Duduk Lesehan Dengarkan Duka Korban Banjir Aceh