KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Kasus yang merembet dari tahun 2007 hingga 2014 ini ternyata dihentikan meski sudah ada penetapan tersangka. Padahal, nilai kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian ini. Dia menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.
Menurutnya, penyelidikan untuk perkara tahun 2009 itu sudah digali cukup dalam. Namun begitu, hasilnya nihil. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Meski begitu, KPK sepertinya tidak menutup pintu sepenuhnya. Budi menambahkan, lembaganya tetap terbuka jika ada informasi baru.
Artikel Terkait
Tragedi di Pegunungan Gayo: Dua Penderes Pinus Ditemukan Tewas dengan Luka Senjata Tajam
Natal di Watutumou Berakhir Gelap Gara-gara Listrik Padam Seharian
Mantos Dipadati Pengunjung Usai Perayaan Natal
Kisah Pilu Sembilan WNI: Kabur dari Kandang Scammer di Kamboja