KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Kasus yang merembet dari tahun 2007 hingga 2014 ini ternyata dihentikan meski sudah ada penetapan tersangka. Padahal, nilai kerugian negaranya fantastis: mencapai Rp 2,7 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian ini. Dia menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah diterbitkan.
Menurutnya, penyelidikan untuk perkara tahun 2009 itu sudah digali cukup dalam. Namun begitu, hasilnya nihil. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Meski begitu, KPK sepertinya tidak menutup pintu sepenuhnya. Budi menambahkan, lembaganya tetap terbuka jika ada informasi baru.
Artikel Terkait
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram
Longsor Rusak Parah Jalan di Barru, Warga dan Akademisi Desak Perbaikan Segera
Veda Ega Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 GP Amerika