Kalau barang-barang lelangnya nggak laku pada tanggal 9 Desember nanti, KPK punya rencana lain. Mereka berencana untuk menghibahkan satu unit robot disinfektan dan sepuluh alat pengenalan wajah. Rencana ini bakal dijalankan jika kedua barang itu gagal terjual dalam pelelangan mendatang.
Mungki Hadipratikto, selaku Direktur Labuksi KPK, menjelaskan mekanisme ini kepada awak media pada Rabu (26/11/2025).
"Selain lelang, kami punya opsi PSP atau Hibah. Jadi, kalau barang-barang ini ternyata dibutuhkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, kita bisa upayakan penghibahan jika nanti tidak laku di lelang tanggal 9," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Aturannya bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan, yang memungkinkan KPK menghibahkan barang rampasan yang tak laku.
"Ini sesuai dengan PMK 145 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan PMK 162 Tahun 2023. Aturan itu mengizinkan KPK, selaku pengelola barang rampasan, untuk melakukan hibah jika barang tidak laku di lelang," tegas Mungki.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Soroti Luka Gereja: Pintu Tak Boleh Tertutup bagi Korban
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan