Nah, rekening bank yang digunakan harus berasal dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia. Jadi, pastikan dulu rekeningmu aktif dan dari bank yang disebutkan.
Langkah Berikutnya: Tandatangani dan Unggah Perjanjian
Setelah data rekening beres, sekarang giliran urusan dokumen. Kamu harus menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan atau mitra penyelenggara tempat magang nanti.
Setelah dokumennya ditandatangani, jangan lupa diunggah ke website MagangHub Kemnaker. Alamatnya maganghub.kemnaker.go.id. Pastikan file yang diupload sudah benar dan jelas.
Intinya, buat yang lulus, jangan sampai lengah. Ikuti semua langkah daftar ulang ini dengan cermat biar nggak ada kendala teknis yang bikin prosesnya tertunda. Semoga lancar!
Artikel Terkait
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026