Nah, rekening bank yang digunakan harus berasal dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia. Jadi, pastikan dulu rekeningmu aktif dan dari bank yang disebutkan.
Langkah Berikutnya: Tandatangani dan Unggah Perjanjian
Setelah data rekening beres, sekarang giliran urusan dokumen. Kamu harus menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan atau mitra penyelenggara tempat magang nanti.
Setelah dokumennya ditandatangani, jangan lupa diunggah ke website MagangHub Kemnaker. Alamatnya maganghub.kemnaker.go.id. Pastikan file yang diupload sudah benar dan jelas.
Intinya, buat yang lulus, jangan sampai lengah. Ikuti semua langkah daftar ulang ini dengan cermat biar nggak ada kendala teknis yang bikin prosesnya tertunda. Semoga lancar!
Artikel Terkait
Patung Liberty Tersembunyi di Tangerang, Ternyata Bakal Jadi Cetakan
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur