Nah, rekening bank yang digunakan harus berasal dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia. Jadi, pastikan dulu rekeningmu aktif dan dari bank yang disebutkan.
Langkah Berikutnya: Tandatangani dan Unggah Perjanjian
Setelah data rekening beres, sekarang giliran urusan dokumen. Kamu harus menandatangani perjanjian pemagangan dengan perusahaan atau mitra penyelenggara tempat magang nanti.
Setelah dokumennya ditandatangani, jangan lupa diunggah ke website MagangHub Kemnaker. Alamatnya maganghub.kemnaker.go.id. Pastikan file yang diupload sudah benar dan jelas.
Intinya, buat yang lulus, jangan sampai lengah. Ikuti semua langkah daftar ulang ini dengan cermat biar nggak ada kendala teknis yang bikin prosesnya tertunda. Semoga lancar!
Artikel Terkait
Prabowo Teken Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Banjir Dadok Tunggul Hitam Rendam Rumah hingga Atap, Politikus Gerindra Turun Bagikan Ribuan Nasi Bungkus
Banjir Bandang Landa Thailand Selatan, Darurat Diberlakukan di Songkhla
Banjir Setinggi Rumah Rendam Empat Desa di Mandailing Natal