KPK terlihat cukup pede menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP. Statusnya sebagai buron atau DPO disebut-sebut bakal jadi bumerang bagi Tannos sendiri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi. Dulu, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming juga pernah mencoba langkah serupa.
“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, KPK akan membawa bukti ke persidangan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO. Bukti itu diyakini bakal menggagalkan gugatannya.
“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” tegasnya.
Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, tim biro hukum KPK juga memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Isinya jelas: larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur dan masuk DPO.
Artikel Terkait
PDIP Larang Kader Manfaatkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Kepentingan Pribadi
TNI Buka Rakor Intelijen 2026, Siap Hadapi Tantangan Keamanan Multidimensi
Menteri Zulhas Bantah Impor Beras dan Ayam dari AS, Klaim Stok Pangan Surplus
Kapolri Ajak Ormas dan Mahasiswa Jadikan Polri Mitra, Bukan Sekadar Penjaga