Status DPO Paulus Tannos Jadi Bumerang di Gugatan Praperadilan

- Senin, 24 November 2025 | 22:25 WIB
Status DPO Paulus Tannos Jadi Bumerang di Gugatan Praperadilan

KPK terlihat cukup pede menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP. Statusnya sebagai buron atau DPO disebut-sebut bakal jadi bumerang bagi Tannos sendiri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan kasus serupa yang pernah terjadi. Dulu, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming juga pernah mencoba langkah serupa.

“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, KPK akan membawa bukti ke persidangan bahwa Paulus Tannos masih berstatus DPO. Bukti itu diyakini bakal menggagalkan gugatannya.

“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” tegasnya.

Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, tim biro hukum KPK juga memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Isinya jelas: larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur dan masuk DPO.

“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” jelas perwakilan KPK.

“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya lagi.

Paulus Tannos sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ironisnya, penetapan itu dilakukan saat keberadaannya tak jelas. Dia diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan yang mengatur peraturan teknis proyek bahkan sebelum lelang digelar.

Sejak 19 Oktober 2021, dia resmi berstatus buron. Baru di Januari 2025, Tannos akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan Indonesia.

Namun begitu, proses ekstradisinya masih berjalan. Pengadilan Singapura bahkan sudah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan timnya. Meski demikian, Tannos masih bersikeras menolak dipulangkan ke Indonesia.

Di tengah proses ekstradisi itulah, dia malah melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, diajukan pada Jumat (31/10).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar