Waspada! Tumpukan Sampah dan Retakan Tanah Ancam Jalur Kereta Manggarai-Sudirman

- Jumat, 21 November 2025 | 18:40 WIB
Waspada! Tumpukan Sampah dan Retakan Tanah Ancam Jalur Kereta Manggarai-Sudirman
Laporan KAI Daop 1 Jakarta

Ada laporan warga yang bikin waswas. Di petak jalur antara Stasiun Manggarai dan Stasiun Sudirman, terlihat tanda-tanda tanah bisa longsor. Belum lagi, tumpukan sampah yang numpuk di sana berisiko memicu kobaran api.

Menanggapi hal ini, jajaran KAI Daop 1 Jakarta langsung bergerak. Mereka turun bersama tim dari PT KCI dan perwakilan Kelurahan Menteng. Tujuannya satu: menertibkan objek-objek berbahaya yang bisa mengancam keselamatan warga sekitar dan tentu saja, perjalanan kereta api itu sendiri.

Yuskal Setiawan, Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta, menekankan betapa krusialnya menjaga area di sekitar rel kereta agar tetap steril. "Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran," jelas Yuskal, Jumat (21/11/2025).

Lokasi yang jadi perhatian utama adalah di sekitar Km 5 100 hingga Km 5 300. Di titik inilah potensi longsor teridentifikasi. Kegiatan penertiban ini pun dihadiri langsung oleh Lurah Menteng, Indrawan Prasetyo, beserta jajarannya dan tokoh masyarakat setempat.

Petugas gabungan pun membersihkan segala macam sampah yang bisa memicu bencana. Mereka juga menertibkan bangunan-bangunan warga yang ternyata berdiri di area terlarang, terlalu dekat dengan jalur kereta.

Yang ditemukan di lapangan cukup mengkhawatirkan. Sekitar 300 meter area turap atau pembatas tanah tampak miring. Ada bongkahan tanah dan sampah yang menumpuk, yang jelas-jelas meningkatkan risiko longsor. Belum lagi, bangunan dan jalan milik warga yang berdiri tanpa izin di area Rumija, cuma berjarak sekitar 5 meter dari batas terluar area rel.

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, menerangkan bahwa aksi ini adalah langkah pencegahan yang vital. "Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan," tegas Ixfan.

Ia juga mengingatkan soal payung hukum yang melarang aktivitas di area jalur kereta, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di sisi lain, dukungan juga datang dari pemerintah setempat. Lurah Menteng, Indrawan Prasetyo, mendukung penuh langkah KAI. Dia pun mengimbau warganya untuk patuh dan tidak lagi membuang sampah atau membangun di area terlarang milik KAI. Kerja sama seperti inilah yang diharapkan bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar