Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melelang 106 lot barang rampasan negara hasil pengungkapan 26 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total nilai limit mencapai Rp311 miliar. Lelang ini mencakup beragam aset, mulai dari ponsel, kendaraan bermotor, mesin kopi, hingga tanah dan apartemen mewah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara daring melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mengikuti proses bidding yang akan digelar pada 18 Juni 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa lelang akan dilaksanakan serentak secara online melalui situs lelang.go.id. Ia mengimbau calon peserta untuk mendaftar terlebih dahulu sebelum hari pelaksanaan. “Lelangnya sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Ini lelangnya seperti biasa kita melalui online di web-nya DJKN di lelang.go.id. Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu,” ujar Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).
Dari total 106 lot yang ditawarkan, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut meliputi mobil, sepeda motor, ponsel, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu, hingga alat berat. Sementara itu, 76 lot lainnya berupa barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar. “Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) adalah Rp311 miliar,” ujar Mungki.
Mekanisme lelang mengharuskan peserta menaruh uang penjamin sesuai nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang, kemudian proses bidding dilakukan secara real time. KPK juga akan membuka sesi aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK. Menurut Mungki, calon peserta dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. “Kita kasih kesempatan seluas-luasnya. Ini adalah salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi, barangnya diumpetin, enggak ada,” tegasnya.
Aset-aset yang dilelang berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah inkrah, di antaranya kasus korupsi alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan, gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap di Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 terabita dengan nilai limit Rp5,8 juta. Selain itu, terdapat mesin kopi merek La Marzocco seri Linea PB dengan nilai limit Rp77,6 juta.
KPK juga melelang satu unit apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar yang berasal dari perkara korupsi pengadaan APD Kementerian Kesehatan. Adapun aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Ungasan, Bali, yang berasal dari perkara pengadaan tanah Rorotan dengan terpidana Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp59,06 miliar dengan uang jaminan Rp25 miliar.
Di sisi lain, aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai limit Rp94,27 juta. Untuk barang bergerak, aset dengan nilai limit paling rendah adalah sebuah ponsel Apple kapasitas 64 gigabita dalam kondisi iCloud terkunci dengan nilai limit Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100 ribu.
Artikel Terkait
Saksi Sebut Dua Pejabat Bea Cukai Minta Dicatatkan Daftar Angka Romawi dan Nominal Uang
Astra Luncurkan Program Ajak 900 Karyawan Naik Transportasi Umum, Dukung Jakarta Kota Global Hijau
358 Jemaah Haji Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air, Dua Orang Masih Dirawat di Arab Saudi
Akademisi Nilai Kunjungan Delegasi China ke Jember Bukti Pengakuan Global