KPK Lelang Mesin Kopi Mewah Hasil Sitaan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, Harga Limit Rp77,6 Juta

- Jumat, 05 Juni 2026 | 18:00 WIB
KPK Lelang Mesin Kopi Mewah Hasil Sitaan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Ambon, Harga Limit Rp77,6 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi publik untuk turut serta dalam proses lelang barang rampasan negara. Salah satu barang yang ditawarkan cukup menarik perhatian, yakni mesin espresso premium asal Italia yang sebelumnya menjadi bagian dari hasil penyitaan kasus korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa barang tersebut merupakan salah satu lot unik dalam lelang kali ini. “Ada lot yang unik nih, kita punya mesin kopi. Nah, siapa tahu ada yang punya usaha coffee shop atau mungkin para barista yang mau buka coffee shop, silakan,” ujarnya di gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).

Mesin espresso yang dimaksud adalah La Marzocco Linea PB 2 AV buatan Italia produksi tahun 2017. Barang mewah ini memiliki harga limit sebesar Rp77,6 juta dengan uang jaminan Rp35 juta. “Ini nilai limitnya Rp77.600.000, uang jaminan Rp35.000.000,” tambah Mungki.

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon. “Ini dari perkaranya Richard Louhenapessy dari TPPU Wali Kota Ambon,” jelasnya.

Secara keseluruhan, KPK melelang sebanyak 106 aset dalam periode ini. Nilai total seluruh aset yang ditawarkan mencapai Rp311 miliar. Proses lelang akan diawali dengan tahap aanwijzing atau penjelasan lelang pada 11 Juni 2026, sementara pelaksanaan lelang secara daring dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan daftar barang dapat diakses melalui portal resmi lelang negara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar