Angka perkawinan anak di Trenggalek terus menunjukkan tren yang menggembirakan. Dalam lima tahun terakhir, grafiknya terus melorot tajam. Ini bukanlah hal yang terjadi begitu saja, melainkan buah dari sejumlah langkah tegas yang diterapkan pemerintah setempat.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pada 2021, persentase perkawinan di bawah usia 19 tahun sempat mencapai 7,67 persen. Angka itu menempatkan daerahnya di posisi yang cukup tinggi se-Jawa Timur.
Merespons hal itu, mereka pun meluncurkan program bertajuk Desa Nol Perkawinan Anak. Intinya, warga yang ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah 19 tahun tak bisa lagi sesederhana dulu. Mereka harus melalui proses perizinan yang lebih ketat, bolak-balik ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, hingga Dinas Sosial P3A setempat.
Di tengah proses itu, pemerintah tak cuma sekadar mengurus administrasi. Mereka turun tangan melakukan pembinaan untuk menilai kesiapan mental, ekonomi, bahkan kesiapan orang tua. Kalau dari hasil asesmen dinilai belum siap, ya izinnya tak akan keluar.
"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma,"
Demikian penjelasan Nur Arifin di sela-sela acara di Dinas Pendidikan Trenggalek, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini tak lepas dari komitmen kuat berbagai pihak, terutama kepala desa. Formulir N1 yang jadi syarat utama pernikahan, misalnya, hanya bisa dikeluarkan oleh desa jika calon pengantin sudah dinyatakan dewasa dan siap berumah tangga.
"Kuncinya karena kami melibatkan desa. Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama. Ketika desa peduli, hasilnya efektif,"
jelasnya lagi.
Di sisi lain, upaya menekan angka perkawinan anak ini dinilai sangat krusial. Sebab, pernikahan bukan cuma urusan dua insan yang bersatu. Lebih dari itu, ia menyangkut kemandirian, kelangsungan hidup rumah tangga, dan masa depan anak-anak yang dilahirkan.
Dengan menikah di usia yang matang, diharapkan risiko keretakan rumah tangga, penelantaran anak, dan rantai kemiskinan bisa diputus. Meski begitu, Nur Arifin mengakui masih ada saja kasus perkawinan anak yang terjadi. Biasanya, ini dipicu oleh pergaulan bebas yang berujung kehamilan di luar nikah.
"Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak,"
tambahnya.
Ke depan, ia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa bergandengan tangan mendukung program ini. Tanpa dukungan dari akar rumput, mustahil target nol perkawinan anak bisa tercapai.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 0,94% di Awal Pekan, Terdorong Kenaikan Wall Street
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Perempuan di Sungai Jabung, Malang
DANA Fokus Kuatkan Fondasi Bisnis, IPO Tetap Jadi Strategi Jangka Panjang
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, Penumpang Dievakuasi