Penyidikan Polda Metro Jaya Dibawah Kendali Solo, SP-3 Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Cacat Hukum
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Dalam sebuah diskusi di TV ONE akhir pekan lalu, saya sempat menyinggung soal terbitnya SP-3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Nah, setelah diamati lebih jauh, makin jelas saja bahwa keputusan ini bukan murni dari mekanisme hukum. Rasanya, penyidik Polda Metro Jaya bekerja di bawah kendali dari Solo atau kalau mau lebih gamblang, dari Jokowi sendiri.
Alasannya? Bisa kita lihat dari beberapa hal.
Pertama-tama, coba simak pernyataan Eggi Sudjana. Menjelang kepergiannya ke luar negeri, dia dengan tegas bilang bahwa tidak ada permintaan maaf yang diajukan sama sekali. Artinya, perdamaian dengan Jokowi itu tidak pernah terjadi.
"ES menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Oleh karena itu, ES meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Cq Penyidik, untuk menghentikan kasusnya."
Lalu, apa yang terjadi? Jokowi konon menindaklanjuti. Lewat ajudannya, Kompol Syarif, dia memberi perintah ke penyidik Polda untuk menghentikan kasus ES dan DHL. Jadi, polisi di sini tampak seperti sekadar menjalankan perintah, bukan menjalankan prosedur hukum yang seharusnya.
Di sisi lain, ada fakta lain yang juga penting. Kasus ES dan DHL ini bukan cuma berasal dari laporan Jokowi. Ada juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan. Tapi anehnya, polisi langsung saja menerbitkan SP-3 tanpa melibatkan atau meminta perdamaian dengan pelapor-pelapor lainnya. Mereka seolah-olah hanya patuh pada instruksi dari satu pihak.
Ini jelas menunjukkan pola kerja yang tidak independen. Hukum seharusnya berdiri sendiri, bukan mengikuti kemauan seseorang.
Lalu, kita masuk ke persoalan teknis hukumnya. Menurut aturan dalam KUHP baru, Restorative Justice (RJ) dan penerbitan SP-3 hanya bisa dilakukan jika ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan ada kesepakatan damai antara para pihak.
Masalahnya, ES dan DHL dijerat dengan beberapa pasal. Memang ada yang ancamannya di bawah 5 tahun, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta 27A UU ITE. Tapi, mereka juga kena Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun alias di atas 5 tahun.
Jadi, syarat objektifnya sudah tidak terpenuhi. Belum lagi syarat subjektifnya: perdamaian pun tidak ada. Dengan begitu, SP-3 ini dari sisi hukum sangatlah cacat.
Belum selesai di situ. Ada lagi soal aturan peralihan. Penyidikan ini dimulai sejak Juli 2025, sebagai tindak lanjut laporan Jokowi pada April 2025. Itu artinya, prosesnya masih tunduk pada KUHAP lama, bukan yang baru. KUHP dan KUHAP baru sendiri baru berlaku efektif awal Januari 2026. Jadi, klaim penggunaan RJ dari KUHP baru pun jadi tidak tepat.
Melihat semua ini, saya jadi prihatin. Hukum di negeri ini, setidaknya dalam kasus seperti ini dan juga yang menimpa Roy Suryo dkk, seolah hanya bergerak berdasarkan “atensi” dari Solo. Supremasi hukum memudar, tergantikan oleh kehendak politik.
Dan kita semua mungkin paham, SP-3 ini bisa jadi bagian dari strategi memecah belah kubu Jokowi.
Tapi, satu hal yang perlu ditegaskan:
Jokowi mungkin berhasil memisahkan ES dan DHL dari barisan perjuangan. Namun, Roy Suryo dan kawan-kawannya tampaknya tetap bertahan, konsisten di jalur yang mereka pilih.
(")
Artikel Terkait
INFID Kritik Garis Kemiskinan BPS dan Anggaran MBG yang Dinilai Tidak Berkelanjutan
Mantan Aktivis Kritik Dominasi Broker Politik dalam Praktik Money Politics
Profesor Hedar Soroti Tantangan Hukum Atasi Dampak Negatif Algoritma
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klarifikasi Penggunaan Istilah Syahid