Uang Rp 2,5 Miliar di Brankas Tak Tercatat di LHKPN, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo
Kasus pencurian yang menjerat dua keponakannya sendiri seharusnya selesai bagi Basuki Raharjo. Jaksa senior Kejati Bangka Belitung itu justru memenangkan perkara. Tapi kemenangan itu seperti pisau bermata dua. Sidang yang awalnya pidana biasa malah berubah jadi sorotan tajam, membuka fakta yang bikin banyak orang mengernyit.
Bagaimana tidak? Dari persidangan, terungkap isi brankas di rumah Basuki di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, yang dilaporkan dicuri. Jumlahnya fantastis. Ada uang rupiah senilai Rp 1 miliar. Lalu, USD 100 ribu yang kalau dirupiahkan kira-kira Rp 1,5 miliar. Ditambah lagi dolar Singapura seribu. Kalau dijumlah, totalnya bisa menembus angka Rp 2,5 miliar lebih.
Nah, di sinilah masalahnya. Angka sebesar itu ternyata tak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan. Di dokumen resmi itu, total kekayaannya tercatat cuma sekitar Rp 1,5 miliar. Selisihnya signifikan, hampir Rp 1 miliar lebih. Tentu saja ini langsung memantik pertanyaan besar. Dari mana asal uang tunai sebanyak itu, dan kenapa tak tercatat?
Center For Budget Analysis (CBA) tak tinggal diam. Mereka gerah dengan temuan ini. Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, secara terbuka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo. Tujuannya jelas: minta klarifikasi soal dugaan ketidakjujuran dalam laporan kekayaan itu.
“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,”
tegas Uchok, Selasa lalu.
Desakan CBA tidak berhenti di situ. Mereka juga meminta Kejagung menyelidiki lebih dalam. Misalnya, menelusuri sumber dana Basuki. Jangan-jangan, masih ada simpanan uang di tempat lain yang belum terungkap.
“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,”
tambah Uchok menjelaskan.
Jadi, kasus yang semula tentang pencurian oleh keluarga, kini bergeser menjadi ujian integritas bagi sang jaksa. Sorotan kini tertuju pada selisih angka yang mencolok antara fakta di persidangan dan dokumen negara. Menunggu langkah tegas Kejagung berikutnya.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Baterai Tower di Makassar, Modusnya Menyamar Jadi Teknisi
Kementan Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Irigasi, Rapatkan 170 Bupati Antisipasi Kemarau