Mereka adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim (ALH) dari Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari pihak swasta.
Yang cukup mengejutkan, dugaan KPK menyebut Abdul Azis meminta commitment fee yang tak tanggung-tanggung sekitar Rp 9 miliar dari total proyek senilai Rp 126 miliar. Konon, dari jumlah itu, Rp 1,6 miliar sudah berhasil dia terima.
Nah, dari situ penyidikan kemudian dikembangkan. Hasilnya, tiga nama lagi kini masuk dalam daftar tersangka.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," jelas Budi.
Meski identitas resmi belum dibeberkan, informasi yang berhasil dihimpun menyebut ketiga tersangka baru itu adalah pejabat Kemenkes berinisial HP, seorang PNS Bappenda Pemprov Sulteng inisial Y, dan pihak swasta dengan inisial AG.
Artikel Terkait
Kapten Istanbul Yurdum Spor Selamatkan Camar dengan CPR Usai Kiper Tak Sengaja Tembak
NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Pengamat Kritik
ABK Kapal Sabu Dituduh Sindikat, Tuntutan Mati Dianggap Tak Proporsional
Pemerintah Perkirakan 160 Ribu Lowongan CPNS Dibuka pada 2026