KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

- Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

Kembali jadi sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ketiganya langsung diperiksa penyidik hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan perkembangan terbaru ini.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Menurut Budi, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK masih belum memutuskan apakah akan langsung menahan mereka hari ini juga.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. Dari OTT itu, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim (ALH) dari Kemenkes, Ageng Dermanto (AGD) sebagai PPK proyek, serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari pihak swasta.

Yang cukup mengejutkan, dugaan KPK menyebut Abdul Azis meminta commitment fee yang tak tanggung-tanggung sekitar Rp 9 miliar dari total proyek senilai Rp 126 miliar. Konon, dari jumlah itu, Rp 1,6 miliar sudah berhasil dia terima.

Nah, dari situ penyidikan kemudian dikembangkan. Hasilnya, tiga nama lagi kini masuk dalam daftar tersangka.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru," jelas Budi.

Meski identitas resmi belum dibeberkan, informasi yang berhasil dihimpun menyebut ketiga tersangka baru itu adalah pejabat Kemenkes berinisial HP, seorang PNS Bappenda Pemprov Sulteng inisial Y, dan pihak swasta dengan inisial AG.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar