Semuanya meledak ketika korban meminta uangnya kembali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Ada ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pisau, sebuah bantal, dan kayu yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah berjanji bertemu di rumah korban pada Kamis (20/11) siang. Pertemuan yang awalnya untuk membicarakan pengembalian uang, berubah menjadi bencana.
Pelaku meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan dana tersebut. Entah apa yang terjadi kemudian, pembicaraan itu memicu adu mulut yang hebat. Cekcok verbal itu berubah menjadi kekerasan fisik yang berakhir tragis.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Intinya, korban meminta uang Rp 12,4 juta itu dikembalikan saat itu juga," beber Anggi merinci awal mula insiden.
Kini, nasib pelaku pun telah ditentukan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Banteng Baru PDIP: Lebih dari Sekadar Maskot, Simbol Pergerakan Rakyat
KPK Beberkan Pengembalian Uang Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar
Power Bank Meledak di Pesawat Asiana, Penumpang Terluka
Mobil Listrik Terbakar di Medan, Bobby Nasution Tantang Publik Cek Kepemilikan