Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano. Ini adalah babak baru dalam gugatan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang dilayankan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Intinya, gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Muhammad Firman Akbar, juru bicara PN Jakpus, menjelaskan posisi majelis hakim. "Dengan dikabulkannya eksepsi, otomatis gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025). Menurutnya, hakim bahkan tidak sampai membahas substansi perkara karena persoalan ini sudah mentok di tahap formil.
Masalahnya ternyata terletak pada pihak-pihak yang digugat. Hakim berpendapat ada cacat formil karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat. Dalam gugatan yang menyebutkan 31 konser live, penyelenggara atau event organizer dari setiap konser tersebut tidak diikutsertakan. Mereka seharusnya menjadi pihak turut tergugat.
"Platform digital juga begitu," tambah Firman. Tiga platform musik digital Apple Music, YouTube Music, dan Spotify yang disebut dalam gugatan, ternyata tidak dijadikan pihak. Hal inilah yang dianggap membuat gugatan cacat secara formil.
Artikel Terkait
Dekopin Jateng Pacu Sinergi, Koperasi Dapat Angin Segar di Era Prabowo
Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam
Cessna Terpaksa Turun Darurat di Hamparan Padi Karawang