Gugatan ini sendiri sebenarnya terdiri dari tiga bagian terpisah. Yang pertama, terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 Mei 2025. Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Mereka menuding Vidi menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial di 31 pertunjukan tanpa izin.
Kemudian, gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan 30 Juni 2025. Nilai ganti ruginya Rp 3 miliar, terkait penggunaan lagu di tiga platform musik digital tanpa izin.
Adapun gugatan ketiga, bernomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst per 3 Juli 2025, diajukan khusus oleh Rudi Pekerti. Ia meminta ganti rugi Rp 900 juta dan meminta nama pencipta lagu di platform digital diubah menjadi nama dia dan Keenan.
Meski begitu, dengan dikabulkannya eksepsi Vidi, ketiga gugatan itu untuk sementara berakhir. Penggugat harus berbenah jika ingin melanjutkan perjuangan hukum mereka.
Artikel Terkait
Dekopin Jateng Pacu Sinergi, Koperasi Dapat Angin Segar di Era Prabowo
Mantan Bupati Tanimbar Dijerat Dua Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 7,2 Miliar
Kobaran Api di Gudang Oli Bekas Bogor, Petugas Damkar Berjibaku hingga Larut Malam
Cessna Terpaksa Turun Darurat di Hamparan Padi Karawang