Ratusan Bal Baju Bekas Ilegal Digagalkan, Nilai Sitaan Tembus Rp 4 Miliar

- Jumat, 21 November 2025 | 16:00 WIB
Ratusan Bal Baju Bekas Ilegal Digagalkan, Nilai Sitaan Tembus Rp 4 Miliar
Polda Metro Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas Ilegal

Polda Metro Sita Ratusan Bal Pakaian Bekas Ilegal, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Barang selundupan pakaian bekas ilegal senilai fantastis, Rp 4 miliar, berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya. Barang bukti yang mencapai 439 bal ini didatangkan dari sejumlah negara, mulai dari China, Jepang, hingga Korea Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, membenarkan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar Jumat (21/11/2025). "Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang," ujarnya.

Penelusuran kasus ini ternyata melibatkan dua lokasi dan waktu yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil mengungkap praktik ini di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November lalu. Saat itu, sebuah truk colt diesel yang sedang mengangkut barang-barang tersebut berhasil disergap. Dari situ, penyidik kemudian mengembangkan kasusnya hingga ke daerah Padalarang, Bandung Barat.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada saudara D yang mengendarai truk tersebut. Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut,” jelas Edy.

Tak berhenti di sana, petugas kembali mendapatkan informasi mencurigakan pada Minggu (16/11). Kali ini, aktivitas bongkar muat yang sama terpantau di wilayah Merak, Banten. Pengembangan pun dilakukan lagi, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penindakan terhadap dua unit truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek.

Dari kedua operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. “Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk colt diesel double, kemudian dua truk fuso, tiga pikap,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pakaian bekas ini rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Praktik semacam ini, tegasnya, sangat berpotensi memukul industri fashion dalam negeri.

“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” kata Budi.

Soal nilai, Budi memperkirakan barang sitaan ini mencapai angka Rp 4 miliar. “Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” katanya. Hingga saat ini, proses pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Penindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Semuanya dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai dengan program Asta Cita. Polda Metro Jaya sendiri berkomitmen untuk terus gencar melakukan operasi serupa di masa mendatang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar