Dari kedua operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. “Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk colt diesel double, kemudian dua truk fuso, tiga pikap,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pakaian bekas ini rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Praktik semacam ini, tegasnya, sangat berpotensi memukul industri fashion dalam negeri.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” kata Budi.
Soal nilai, Budi memperkirakan barang sitaan ini mencapai angka Rp 4 miliar. “Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” katanya. Hingga saat ini, proses pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Penindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Semuanya dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai dengan program Asta Cita. Polda Metro Jaya sendiri berkomitmen untuk terus gencar melakukan operasi serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Kapolri Gelar Buka Puasa Bersama Ormas dan Mahasiswa, Tegaskan Media sebagai Suara Publik
JPU Soroti Janji Bukti Chat Pemerasan Rp300 Juta yang Tak Sesuai Klaim Ammar Zoni
Anggota DPR Desak Tunda Impor Mobil India, Soroti Ketiadaan Transparansi
Pasangan Residivis di Ponorogo Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Nikah