Gara-Gara Penipuan Online Tembus Rp 1 Triliun, DPR Desak Satgas Khusus Dibentuk

- Kamis, 20 November 2025 | 22:10 WIB
Gara-Gara Penipuan Online Tembus Rp 1 Triliun, DPR Desak Satgas Khusus Dibentuk
Dorongan Pembentukan Satgas Konsumen Digital

Kasus penipuan belanja online makin merajalela. Modusnya terus berkembang, semakin canggih, dan tentu saja, merugikan banyak orang. Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan angka kejahatan di ranah digital.

“Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital,” tegas Rivqy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025). Ia menambahkan, satgas ini diperlukan untuk meminimalisir kasus dan kerugian yang terus terjadi.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup mencengangkan: tercatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan total kerugian mencapai Rp1 triliun. Sementara itu, pengawas di bidang Perlindungan Konsumen (PEPK) mengungkap bahwa jenis penipuan yang paling sering terjadi adalah terkait pembelian tiket daring. Tak hanya itu, ada juga modus yang mencatut nama lembaga resmi untuk menjebak korban.

Melihat tingginya angka ini, dan kecenderungan penipuan yang berulang di periode tertentu, Rivqy menilai keberadaan satgas akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi. “Salah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Platform itu, lanjutnya, bisa menginformasikan data penipuan yang sedang ditangani, yang sedang terjadi, plus perkembangan penanganannya kepada publik. Di sana juga bisa disisipkan materi edukasi untuk konsumen digital agar terhindar dari jebakan penipu.

Di sisi lain, Rivqy juga menyoroti peran marketplace dan e-commerce. Ia meminta platform tersebut memperketat proses verifikasi penjual. Tujuannya jelas: menekan praktik penipuan dari hulu.

“Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Selain itu, ia tak lupa menyoroti peran BUMN telekomunikasi. Menurutnya, verifikasi kartu SIM harus diperkuat dengan kerja sama yang lebih erat antar operator seluler.

“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI.

Terakhir, ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan ini harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada,” pungkasnya. Upaya ini, katanya, demi konsumen yang berdaya dan hak-haknya terpenuhi, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam transaksi digital.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar