Ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/11) itu menyaksikan suasana yang cukup tegang. Firdaus Oiwobo, seorang advokat, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat. Gugatannya ini tak lepas dari peristiwa kontroversial sebelumnya: pembekuan sumpah advokatnya setelah ia didapati naik ke atas meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan itu tercatat dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus merasa dirugikan dan menggugat Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun begitu, jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan justru diwarnai momen-momen yang cukup mencengangkan.
Salah Sebut Nama, Situasi Sempat Canggung
Semuanya berjalan lancar di awal. Hakim ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang dan mempersilakan Firdaus untuk menjelaskan pokok gugatannya. "Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan," ujar Suhartoyo, memulai proses.
Firdaus pun mulai bercerita. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak seharusnya dibekukan. "Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," paparnya.
Artikel Terkait
Venezuela Angkat Bicara: Kami Takkan Tunduk pada Tekanan AS
Darurat Sampah Tangsel Berlanjut, Status Diperpanjang Hingga Pertengahan Januari
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi