Sidang Gugatan UU Advokat Dikacaukan Salah Sebut Nama Hakim

- Kamis, 20 November 2025 | 07:40 WIB
Sidang Gugatan UU Advokat Dikacaukan Salah Sebut Nama Hakim
Sidang Gugatan UU Advokat diwarnai Salah Sebut dan Koreksi Hakim

Ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/11) itu menyaksikan suasana yang cukup tegang. Firdaus Oiwobo, seorang advokat, resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat. Gugatannya ini tak lepas dari peristiwa kontroversial sebelumnya: pembekuan sumpah advokatnya setelah ia didapati naik ke atas meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus merasa dirugikan dan menggugat Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun begitu, jalannya sidang pemeriksaan pendahuluan justru diwarnai momen-momen yang cukup mencengangkan.

Salah Sebut Nama, Situasi Sempat Canggung

Semuanya berjalan lancar di awal. Hakim ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang dan mempersilakan Firdaus untuk menjelaskan pokok gugatannya. "Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan," ujar Suhartoyo, memulai proses.

Firdaus pun mulai bercerita. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak seharusnya dibekukan. "Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," paparnya.

Lalu, saat menyebut alasan pembekuannya, kesalahan terjadi. Dengan lancarnya Firdaus menyebut nama Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebagai "Suhartoyo". Padahal, Suhartoyo justru adalah nama hakim ketua MK yang sedang memimpin sidang dan duduk di depannya.

"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat... dan jawaban mereka... menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," lanjut Firdaus, tanpa sadar telah melakukan kekeliruan.

Hakim Suhartoyo langsung menyoroti hal itu. "Suhartoyo siapa?" timpalnya, memecah kesunyian ruang sidang. Suasana pun berubah canggung.

Firdaus tersadar. "Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," ujarnya buru-buru, mencoba memperbaiki kesalahan. Hakim Suhartoyo kemudian bertanya lagi, "Tidak boleh?" Merujuk pada larangan bersidang yang disebut Firdaus.

Firdaus pun menjawab, berusaha melanjutkan alurnya. "Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya oleh karena itu, saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor," jawabnya. Meski permintaan maaf telah dilayangkan, momen salah sebut itu telah menjadi catatan tersendiri dalam sidang yang seharusnya serius ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar