Guru Madrasah Digaji Rp 150 Ribu, Menag Soroti Kesenjangan Ekstrem di Balik Prestasi

- Rabu, 19 November 2025 | 13:55 WIB
Guru Madrasah Digaji Rp 150 Ribu, Menag Soroti Kesenjangan Ekstrem di Balik Prestasi
Analisis Kemenag: Nasib Guru Madrasah dan Urgensi Reformasi UU

Kesenjangan Guru Madrasah: Menag Soroti Ketimpangan Anggaran dan Status Kepegawaian

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap fakta kesenjangan struktural yang dialami guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat pembahasan RUU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR, Menag menilai definisi dan perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia masih timpang.

Makna Guru yang Terlupakan

Nasaruddin Umar membedah makna filosofis guru dari bahasa Sanskerta. "Gu artinya kegelapan, Ru artinya obor. Guru adalah obor penerang kegelapan. Esensinya terletak pada kemampuan menyalakan lentera hati, bukan sekadar mengajar," tegasnya.

Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini cenderung mereduksi peran guru dan dosen sebagai pengajar semata, tanpa memuat dimensi spiritualitas. "Inilah yang perlu diperbaiki agar pendidikan benar-benar mengakar," tambahnya.

Eksistensi Madrasah di Tengah Keterbatasan

Fakta di lapangan menunjukkan tren peningkatan minat terhadap madrasah. "Banyak sekolah umum tergulung, sementara madrasah justru bertambah," ujar Nasaruddin.

Ia mencontohkan prestasi siswa MAN Insan Cendekia yang unggul di bidang sains. "Dengan anggaran minim, output madrasah mampu melampaui sekolah beranggaran tinggi," paparnya.

Problem Dualisme dan Kesenjangan Ekstrem

Aspek Kementerian Agama Kementerian Lain
Status Guru Negeri 5% 95%
Status Guru Swasta 95% 5%
Contoh Gaji Bulanan Rp 150-300 ribu Rp 4,5 juta
Fasilitas Numpang di emper masjid Dibangun negara

"Bayangkan, di seberang jalan guru digaji Rp 4,5 juta, sini cuma Rp 150 ribu. Mereka dapat gedung, kami numpang di emper masjid," tandas Nasaruddin.

Digitalisasi dan Keterpinggiran Anggaran

Kesenjangan juga terjadi pada anggaran digitalisasi pendidikan. Kemenag hanya menerima Rp 81 miliar, sementara kementerian lain mendapat Rp 10 triliun.

Usulan Inklusi Nomenklatur Madrasah

Nasaruddin mendorong pengakuan istilah khas madrasah dalam RUU, seperti:

  • Mudir (Kepala Madrasah)
  • Mudabir (Administrator)
  • Murabi (Pendidik Karakter)

Reformasi UU Guru dan Dosen dinilai krusial untuk mengakomodir kekhasan madrasah sekaligus mengatasi kesenjangan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar