Kesenjangan Guru Madrasah: Menag Soroti Ketimpangan Anggaran dan Status Kepegawaian
Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap fakta kesenjangan struktural yang dialami guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rapat pembahasan RUU Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR, Menag menilai definisi dan perlindungan hukum bagi pendidik di Indonesia masih timpang.
Makna Guru yang Terlupakan
Nasaruddin Umar membedah makna filosofis guru dari bahasa Sanskerta. "Gu artinya kegelapan, Ru artinya obor. Guru adalah obor penerang kegelapan. Esensinya terletak pada kemampuan menyalakan lentera hati, bukan sekadar mengajar," tegasnya.
Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini cenderung mereduksi peran guru dan dosen sebagai pengajar semata, tanpa memuat dimensi spiritualitas. "Inilah yang perlu diperbaiki agar pendidikan benar-benar mengakar," tambahnya.
Eksistensi Madrasah di Tengah Keterbatasan
Fakta di lapangan menunjukkan tren peningkatan minat terhadap madrasah. "Banyak sekolah umum tergulung, sementara madrasah justru bertambah," ujar Nasaruddin.
Ia mencontohkan prestasi siswa MAN Insan Cendekia yang unggul di bidang sains. "Dengan anggaran minim, output madrasah mampu melampaui sekolah beranggaran tinggi," paparnya.
Artikel Terkait
PKS Berdiri Sendiri, Tolak Raperda Penataan Wilayah DKI di Paripurna
KemenImipas Pacu Reformasi Birokrasi di Hari Bakti Pertama
Bayi Bilqis dan Kisah Pilu Tiga Anak Kandung yang Dijual Seharga Rp 300 Ribu
Sidang Gugatan UU Advokat Dihadang Salah Sebut, Hakim Ketua MK Dikira Ketua MA