Geng Maling Motor Bersenjata Api Digerebek Polisi di Tangerang
TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua anggota geng pencuri sepeda motor yang beroperasi dengan modus mengancam menggunakan senjata api. Kedua tersangka yang berinisial IS dan MY ini merupakan residivis yang telah melakukan aksi di belasan lokasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi penggerebekan ini dalam keterangan pers pada Rabu (19/11/2025). "Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," tegasnya.
Modus Operandi dan Aksi Terakhir
Kedua pelaku terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11). Dalam aksi terakhirnya tersebut, mereka berhasil mengambil paksa sepeda motor milik korban.
Berdasarkan penyelidikan, geng ini telah melakukan 12 aksi pencurian yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, serta tiga wilayah administratif DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
MODUS OPERANDI
- Membobol pintu atau jendela rumah korban
- Merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T
- Membawa senjata api untuk mengancam jika ada perlawanan
Penangkapan Dramatis dan Pengakuan Pelaku
Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung mencekam. Salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun, beruntung senjata tersebut mengalami malfunction sehingga gagal meletus.
"Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa," jelas Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus sejenis. Menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli dengan harga Rp 4 juta per pucuk.
"Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," tutur Septa tanpa merinci lebih lanjut jenis tindak pidana lainnya.
Modus Penyamaran Senjata Api
Yang unik, para pelaku mengaku membawa senjata api tersebut dengan modus menyembunyikannya di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas selama perjalanan. Mereka menggunakan moda transportasi travel dilanjutkan kapal laut untuk sampai di Banten.
"Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku dengan cara disembunyikan dalam buah pepaya," imbuh perwira polisi tersebut.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan statusnya dan menjalani proses penahanan. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin
Kombinasi pasal tersebut mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Luka, Makan, Cinta Tayang di Netflix 2026, Kisahkan Persaingan Sengit di Dapur Restoran
Puluhan Guru dan Pelajar di Blora Rugi Miliaran Rupiah Akibat Investasi Bodong Snapboost
Petugas Damkar Korban Begal Apresiasi Polres Jakpus Tangkap 5 Pelaku
PLN Icon Plus Dukung Kelancaran Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado