Guru Diimpit Dua Status: Wamendikbud Minta UU Guru Jadi Lex Specialis

- Rabu, 19 November 2025 | 12:00 WIB
Guru Diimpit Dua Status: Wamendikbud Minta UU Guru Jadi Lex Specialis

Polemik Status Guru: Antara Profesi dan Aparatur Sipil Negara

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan pentingnya pengakuan guru sebagai profesi yang memiliki kekhususan dalam sistem perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.

Atip menekankan bahwa meskipun sebagian guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karakteristik profesional mereka tidak boleh disamakan secara mutlak dengan pegawai pemerintah lainnya. "Guru memiliki dimensi profesi yang membedakannya dari konsep ASN konvensional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.


Halaman:

Komentar