Polemik Status Guru: Antara Profesi dan Aparatur Sipil Negara
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan pentingnya pengakuan guru sebagai profesi yang memiliki kekhususan dalam sistem perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Atip menekankan bahwa meskipun sebagian guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karakteristik profesional mereka tidak boleh disamakan secara mutlak dengan pegawai pemerintah lainnya. "Guru memiliki dimensi profesi yang membedakannya dari konsep ASN konvensional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Keroyok Lumpur dan APBD untuk Pacu Pemulihan Bencana Sumatra
Tiang Listrik Jakarta: Dari Iklan Sedot WC hingga Kentongan Patroli Malam
Nenek Pencuri Baju di Tanah Abang Akhirnya Bayar Rp 1,2 Juta Setelah Mediasi
Ara Tegaskan Huntap Korban Bencana Harus Penuhi Tiga Syarat Krusial Ini