Polemik Status Guru: Antara Profesi dan Aparatur Sipil Negara
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan pentingnya pengakuan guru sebagai profesi yang memiliki kekhususan dalam sistem perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR yang membahas peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Atip menekankan bahwa meskipun sebagian guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karakteristik profesional mereka tidak boleh disamakan secara mutlak dengan pegawai pemerintah lainnya. "Guru memiliki dimensi profesi yang membedakannya dari konsep ASN konvensional," ujarnya di Gedung DPR, Senayan.
Artikel Terkait
Serangan Rusia Hancurkan Gedung Permukiman di Ternopil, 9 Tewas dan Puluhan Luka
Alfamidi Gulirkan Program Protein, 130 Balita Bebas dari Stunting
KPK Periksa Sembilan Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sorak-Sorai Inklusif: Ketika Sepak Bola Menjadi Ruang Kebahagiaan bagi Semua