Polri dan KLHK Perkuat Sinergi Pengelolaan Limbah B3
Forum Kolaboratif Aparat Hukum dan Industri untuk Standar Keberlanjutan Lingkungan
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memperkuat komitmen pengawasan lingkungan hidup melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), institusi penegak hukum ini menggelar forum sinergi teknis dengan melibatkan 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah B3 jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA).
Kegiatan bertajuk 'Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan' ini menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan industri untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045.
Dalam paparan resminya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa pendekatan represif bukanlah satu-satunya solusi. "Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi," ujarnya di Aula Ditipidter Bareskrim Polri, Selasa (18/11/2025).
"Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045," tegas Irhamni.
Forum ini berfungsi sebagai platform strategis untuk bertukar pengetahuan antara aparat penegak hukum dan pelaku industri. Tiga narasumber ahli dari KLHK menyampaikan materi komprehensif meliputi:
- Mekanisme persetujuan teknis lingkungan
- Kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai standar
- Sanksi administratif bagi pelanggaran
- Teknik remediasi dan pemulihan lahan tercemar
Dialog interaktif juga memberikan ruang bagi industri untuk berdiskusi langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK mengenai tantangan implementasi perizinan dan penerapan regulasi di lapangan.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi lintas sektor, tetapi juga menghasilkan rekomendasi teknis bagi peningkatan pengelolaan limbah B3 di tanah air. Di sisi lain, industri didorong untuk lebih proaktif memenuhi persyaratan lingkungan sebagai bagian integral dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.
Editor: Redaksi Hukum & Lingkungan
Tanggal Publikasi: 19 November 2025
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekonomi Sirkular, Olah Sampah Plastik Jadi Paving Block di Balikpapan dan Madiun
Remaja di Ponorogo Selamat Dievakuasi dari Sumur Sedalam 25 Meter
Christian Eriksen Kolaps di Laga Denmark Vs Ukraina, Pertandingan Dihentikan
Kapolri Bercanda Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun, Respons Banyak Aktivis Kini Duduki Jabatan Pemerintahan