Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kitab hukum baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu disahkan.
Pengesahan bersejarah ini berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi sejumlah wakil ketua.
Puncak proses legislatif ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, beserta jajaran wakil menteri terkait. Kuorum rapat terpenuhi dengan kehadiran 242 anggota dewan.
Dalam prosedur paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Proses legislatif ini mencapai tahap final setelah Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa rancangan tersebut ke tingkat pengesahan.
Artikel Terkait
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan
Hino Perkenalkan Truk Pemadam Kebakaran Berbasis Sasis 300 Series di GIICOMVEC 2026
Baznas Gelar Turnamen Padel untuk Kumpulkan Dana Bencana Sumatera
Dua Perempuan Diamankan Polisi Diduga Lakukan Sumpah dengan Menginjak Al-Quran