Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kitab hukum baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu disahkan.
Pengesahan bersejarah ini berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi sejumlah wakil ketua.
Puncak proses legislatif ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, beserta jajaran wakil menteri terkait. Kuorum rapat terpenuhi dengan kehadiran 242 anggota dewan.
Dalam prosedur paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Proses legislatif ini mencapai tahap final setelah Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa rancangan tersebut ke tingkat pengesahan.
Artikel Terkait
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu
Video Curhat Pekerja PJU Bogor: Gaji Rp 20 Juta Mandek, Dishub Klaim Sudah Bayar
KPK Gerebek Kantor Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta Diamankan