Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kitab hukum baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu disahkan.
Pengesahan bersejarah ini berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi sejumlah wakil ketua.
Puncak proses legislatif ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, beserta jajaran wakil menteri terkait. Kuorum rapat terpenuhi dengan kehadiran 242 anggota dewan.
Dalam prosedur paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Proses legislatif ini mencapai tahap final setelah Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa rancangan tersebut ke tingkat pengesahan.
Puan Maharani selaku pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan final seluruh fraksi di parlemen. Semua kelompok politik di DPR menyatakan dukungan bulat terhadap pengesahan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," sahut seluruh anggota dewan serentak, yang kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu oleh Puan Maharani, menandai lahirnya KUHAP baru.
Artikel Terkait
Polisi Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Gubernur Jateng Minta Seluruh Sektor Bersinergi Jaga Produktivitas Pertanian dan Ketahanan Pangan
360 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Mulai Pemulangan Gelombang Pertama
Netanyahu Bantah Gencatan Senjata, Tegaskan Israel Lanjutkan Operasi di Lebanon Selatan