Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kitab hukum baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah lebih dulu disahkan.
Pengesahan bersejarah ini berlangsung dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi sejumlah wakil ketua.
Puncak proses legislatif ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, beserta jajaran wakil menteri terkait. Kuorum rapat terpenuhi dengan kehadiran 242 anggota dewan.
Dalam prosedur paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Proses legislatif ini mencapai tahap final setelah Komisi III dan pemerintah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa rancangan tersebut ke tingkat pengesahan.
Artikel Terkait
Pemerintah Pusat Ambil Alih Kendali Penuh Guru, Solusi Atasi Kesenjangan Nasional
Presiden Prabowo Larang Pengerahan Pelajar untuk Penyambutan Kunjungan Kerja
Gagang Gayung Sembunyikan Bahaya, Bocah Cilegon Jadi Korban
15 Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Masih Perlu Perawatan Intensif