Puan Maharani selaku pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan final seluruh fraksi di parlemen. Semua kelompok politik di DPR menyatakan dukungan bulat terhadap pengesahan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," sahut seluruh anggota dewan serentak, yang kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu oleh Puan Maharani, menandai lahirnya KUHAP baru.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur
Harga Emas Anjlok 12% pada Maret 2026, Catat Bulan Terburuk Sejak 2013
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan