MURIANETWORK.COM -Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Syukri Zen menjadi buronan anggota Kepolisian karena melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, PW (40).
Syukri Zen sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan, karena melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada tahun 2022 silam. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial.
PW harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami 10 luka tusukan di dada, perut, lengan dan punggung.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi di kediaman PW di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk.
Namun ajakan rujuk tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Minggu
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan Rp5 Miliar ke Pejabat Bawahan