Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 308 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada Nurhadi, yaitu 6 tahun penjara untuk kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar, ternyata bukan akhir dari perkaranya. Ia kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Penangkapan kedua Nurhadi, yang efektif sejak 29 Juni 2025, berkaitan dengan dugaan TPPU dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Gratifikasi Rp 137 Miliar Terungkap dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap fakta baru. Nurhadi didakwa kembali menerima gratifikasi, kali ini dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 137 miliar lebih.
Artikel Terkait
Truk Bermuatan Kardus Terguling, Lalu Lintas Japek Tersendat
Ledakan Trump di Oval Office: Ancam Cabut Izin Siar ABC News Usai Didesak soal Dokumen Rahasia Epstein
Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal
Negara Berkembang Siagakan Diri, Waspadai Jebakan Perdagangan dalam Paket Belem COP30