Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 308 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada Nurhadi, yaitu 6 tahun penjara untuk kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar, ternyata bukan akhir dari perkaranya. Ia kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Penangkapan kedua Nurhadi, yang efektif sejak 29 Juni 2025, berkaitan dengan dugaan TPPU dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
Gratifikasi Rp 137 Miliar Terungkap dalam Dakwaan
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap fakta baru. Nurhadi didakwa kembali menerima gratifikasi, kali ini dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 137 miliar lebih.
Artikel Terkait
Invasi AS ke Venezuela 2026: Katalis Kekacauan Global yang Tak Terhindarkan
Eddy Soeparno Desak 2026 Jadi Tahun Mitigasi Krisis Iklim
Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Ditusuk Saat Tidur
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Tantangan Diplomasi Menanti