Vonbaru Rp 308 Miliar, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Terjerat Dakwaan Pencucian Uang

- Rabu, 19 November 2025 | 07:40 WIB
Vonbaru Rp 308 Miliar, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Terjerat Dakwaan Pencucian Uang

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 308 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada Nurhadi, yaitu 6 tahun penjara untuk kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar, ternyata bukan akhir dari perkaranya. Ia kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Penangkapan kedua Nurhadi, yang efektif sejak 29 Juni 2025, berkaitan dengan dugaan TPPU dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Gratifikasi Rp 137 Miliar Terungkap dalam Dakwaan

Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkap fakta baru. Nurhadi didakwa kembali menerima gratifikasi, kali ini dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 137 miliar lebih.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Penerimaan uang tersebut terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik pada masa Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah masa jabatannya berakhir. Menurut jaksa, tindakan ini bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Modus yang digunakan melibatkan rekening pihak lain. Uang gratifikasi tersebut diterima secara bertahap melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, serta rekening atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar yang diperintahkan oleh Nurhadi dan Rezky.

Jaksa merinci sumber gratifikasi berasal dari sejumlah pihak, antara lain Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, dan PT Freight Express Indonesia.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang," tegas jaksa, menegaskan bahwa penerimaan itu dilakukan tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar