Menteri Hukum: Polisi di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Pasca Putusan MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menurut Supratman, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Pernyataan ini disampaikan Supratman setelah menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk menjalankan putusan MK adalah mutlak, namun penerapannya tidak bersifat retroaktif.
"Artinya, bagi seluruh pejabat Polri yang saat ini sudah terlanjur menduduki suatu jabatan sipil, tidak ada kewajiban untuk mengajukan pengunduran diri pada saat ini. Kecuali, jika atas dasar kesadaran sendiri atau kebijakan internal Polri untuk menarik anggotanya dari posisi di kementerian tertentu," jelas Supratman lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ledakan Trump di Oval Office: Ancam Cabut Izin Siar ABC News Usai Didesak soal Dokumen Rahasia Epstein
Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal
Negara Berkembang Siagakan Diri, Waspadai Jebakan Perdagangan dalam Paket Belem COP30
KPAI Dukung Langkah Pramono Anung Batasi Konten Kekerasan di Medsos untuk Lindungi Psikologi Anak