Menteri Hukum: Polisi di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Pasca Putusan MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menurut Supratman, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Pernyataan ini disampaikan Supratman setelah menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Ia menegaskan bahwa kewajiban untuk menjalankan putusan MK adalah mutlak, namun penerapannya tidak bersifat retroaktif.
"Artinya, bagi seluruh pejabat Polri yang saat ini sudah terlanjur menduduki suatu jabatan sipil, tidak ada kewajiban untuk mengajukan pengunduran diri pada saat ini. Kecuali, jika atas dasar kesadaran sendiri atau kebijakan internal Polri untuk menarik anggotanya dari posisi di kementerian tertentu," jelas Supratman lebih lanjut.
Supratman menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak. Namun, pengecualian diberikan kepada polisi yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini dikeluarkan.
Sebaliknya, aturan baru ini akan berlaku ketat untuk penempatan di masa depan. Setiap anggota Polri yang baru akan ditunjuk atau diusulkan untuk menduduki sebuah jabatan sipil, yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok fungsi kepolisian, diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Polri terlebih dahulu.
Pernyataan Menteri Hukum ini memberikan kejelasan hukum dan meredakan kekhawatiran di kalangan pejabat sipil yang berasal dari latar belakang kepolisian. Putusan MK dipandang sebagai langkah untuk mempertegas pemisahan tugas dan fungsi antara institusi militer dengan jabatan sipil dalam pemerintahan.
Artikel Terkait
Imlek Festival 2577 Digelar di Jakarta, Padukan Kemeriahan dengan Nuansa Ramadan
Chelsea Kecam Ujaran Rasial terhadap Wesley Fofana Usai Kartu Merah
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak
Mendilibar Akui Misi Olympiacos di BayArena Hampir Mustahil