Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Baru Batasi Konten Kekerasan di Media Sosial untuk Anak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung, sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan membatasi akses anak terhadap konten kekerasan yang beredar di platform media sosial. Inisiatif ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di era digital.
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini tengah menyusun mekanisme yang tepat dan efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah anak-anak mengakses dengan mudah berbagai konten kekerasan yang dapat ditemui di dunia digital, termasuk di platform seperti YouTube.
Penyusunan aturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Insiden tersebut sebelumnya sempat menimbulkan trauma pada sebagian siswa, sehingga proses belajar mengajar belum sepenuhnya pulih.
Meskipun aktivitas belajar di SMAN 72 Kelapa Gading telah dinyatakan kembali normal pasca insiden, namun tidak semua siswa telah hadir secara fisik di sekolah. Beberapa siswa masih menjalani proses pemulihan trauma dan mengikuti pembelajaran secara daring.
Kebijakan yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Jakarta, serta mencegah terulangnya insiden yang tidak diinginkan di masa depan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur
Harga Emas Anjlok 12% pada Maret 2026, Catat Bulan Terburuk Sejak 2013
Presiden Prabowo Akan Temui Putin di Moskow Bahas Geopolitik dan Energi
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan