Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Anggota BNN di Pelalawan, Modus Ancaman Senjata

- Selasa, 18 November 2025 | 09:40 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Berkedok Anggota BNN di Pelalawan, Modus Ancaman Senjata

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1 unit borgol besi
  • 1 buah tempat HP sabhara
  • 1 buah tali pinggang
  • 4 unit ponsel
  • 2 buah dompet
  • 1 buah tas sandang hitam
  • Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta

Pasal yang Dijerat dan Komitmen Polisi

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara hingga 9 tahun.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Masyarakat juga diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.


Halaman:

Komentar