Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 unit borgol besi
- 1 buah tempat HP sabhara
- 1 buah tali pinggang
- 4 unit ponsel
- 2 buah dompet
- 1 buah tas sandang hitam
- Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta
Pasal yang Dijerat dan Komitmen Polisi
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Masyarakat juga diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
Artikel Terkait
China Bantah Keras Laporan AS Soal Pengiriman Senjata ke Iran
Warga China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos Pandeglang
Imigrasi Amankan 346 WNA, Warga China Terbanyak dalam Operasi Wirawaspada 2026
Wisatawan China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cikesal, Lebak