Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, menyebutkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 unit borgol besi
- 1 buah tempat HP sabhara
- 1 buah tali pinggang
- 4 unit ponsel
- 2 buah dompet
- 1 buah tas sandang hitam
- Uang tunai sebesar Rp 2,5 juta
Pasal yang Dijerat dan Komitmen Polisi
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menghadapi pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan/atau Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Masyarakat juga diharapkan dapat aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap informasi atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.
Artikel Terkait
Kolong Manggarai Bergejolak, Tawuran Warnai Awal Tahun
Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Picu Malapetaka di Bar Swiss
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah, Putusan Cerai Dijatuhkan Pekan Depan
Puncak Masih Rawan Macet, Sistem Satu Arah Tetap Siaga