KPAI Dorong Revisi UU SPPA untuk Berikan Efek Jera pada Pelaku Bullying di Sekolah
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menekankan urgensi penanganan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Menanggapi maraknya insiden tersebut, KPAI mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hukuman yang memiliki efek jera bagi anak pelaku kekerasan. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai bullying yang masih sering terjadi.
Penyebab Utama Bullying Menurut KPAI
Diyah memaparkan dua faktor utama yang menjadi pemicu bullying di sekolah. Faktor pertama adalah adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antar siswa, seperti perbedaan status sosial atau dominasi kelompok tertentu. Faktor kedua adalah lemahnya sistem pengawasan di lingkungan sekolah, yang memungkinkan tindakan kekerasan terjadi tanpa terdeteksi secara dini.
Artikel Terkait
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor
Kapolres Sragen Resmikan Jembatan Merah Putih, Langsung Uji Coba dengan Warga
Kapolres Kampar Blusukan ke Pospam Tol, Ingatkan Personel Utamakan Pelayanan
Bendera GAM Berkibar di Tengah Reruntuhan Gempa Aceh: Provokasi atau Sinyal Bahaya?