Menurut Betran, posisi sebagai Hakim Konstitusi mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu prasyarat utama. Keabsahan gelar ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.
“Jika seorang hakim terbukti memiliki atau menggunakan ijazah palsu untuk menduduki jabatannya, maka hal itu merupakan bentuk tindakan yang dapat mencederai konstitusi. Inilah alasan fundamental kami untuk mengajukan laporan ke pihak kepolisian,” jelas Betran.
Klarifikasi dan Bukti dari Arsul Sani
Menanggapi hal ini, Arsul Sani memberikan klarifikasi langsung dan membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Senin untuk memberikan penjelasan terbuka.
Arsul Sani mengungkapkan bahwa ia telah menyelesaikan proses wisuda doktoralnya pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU) yang berlokasi di Warsawa, Polandia. Ia juga menekankan bahwa Duta Besar Indonesia untuk Warsawa pada periode tersebut, Anita Lidya Luhulima, hadir secara langsung dalam acara wisuda tersebut.
“Pada wisuda itu, WMU turut mengundang Ibu Dubes RI untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima. Saat itulah ijazah asli diberikan. Terdapat dokumentasi foto yang menunjukkan saya bersama Ibu Dubes usai menerima ijazah tersebut,” papar Arsul Sani memperkuat pernyataannya.
Artikel Terkait
Tragedi Warakas: Tiga Jenazah Satu Keluarga Dimakamkan di Rorotan
Badik Berbicara di Makassar: Utang Satu Juta Rupiah Berujung Pembunuhan Kakak Beradik
Autopsi Selesai, Kematian Keluarga Warakas Masih Gelap
Toksikologi Jadi Kunci Misteri Kematian Keluarga di Warakas