KPK Panggil Putra Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus TPPU Kementan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Kemal Redindo dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama KRS selaku aparatur sipil negara," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/11).
Tidak hanya Kemal, KPK juga turut memanggil 15 saksi pendukung lainnya. Mereka terdiri dari 11 perwakilan pihak swasta dan empat orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus yang menimpa Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. Vonis tersebut juga diiringi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta, kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar, serta tambahan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Syahrul Yasin Limpo telah menjalani eksekusi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Eksekusi dilakukan sejak 25 Maret 2025," tegas Budi Prasetyo. KPK secara resmi mengumumkan pemindahan SYL ke Lapas Sukamiskin pada 14 Mei 2025.
Artikel Terkait
KKHI 2025 Dipastikan Tetap Beroperasi, Kemenhaj Lanjutkan Negosiasi dengan Arab Saudi
Supermoon 5 November 2025: Dampak Banjir Rob Jakarta dan Wilayah yang Terancam
Kunci Sukses Kuliah: 7 Strategi Menyeimbangkan Kemauan dan Kemampuan
Geng Bandung Deklarasi: Tuntutan Kritis ke Prabowo dan Dukungan untuk Delpredo