Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta Lengkap Kasus Kejahatan Kemanusiaan

- Selasa, 18 November 2025 | 06:45 WIB
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi dan Fakta Lengkap Kasus Kejahatan Kemanusiaan
Hukuman Mati untuk Sheikh Hasina: Vonis Pengadilan Bangladesh untuk Mantan PM

Pengadilan Bangladesh Vonis Hukuman Mati kepada Mantan PM Sheikh Hasina

Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Putusan ini dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar secara in-absentia ini berlangsung di Dhaka, dengan mantan PM yang berstatus buron tidak hadir.

Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang yang dipadati pengunjung. "Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, meliputi penghasutan, pemberian perintah untuk membunuh, dan kelalaian dalam mencegah kekejaman," ujarnya. "Kami memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati," tambah hakim tersebut.

Proses persidangan kasus ini telah dimulai sejak 1 Juni. Banyak saksi yang memberikan keterangan di pengadilan, mengungkap peran Hasina yang diduga memerintahkan atau gagal mencegah terjadinya pembunuhan massal. Jaksa dalam sidang menyebutkan bahwa motif dari tindakan ini adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen bagi dirinya dan keluarganya.

Sheikh Hasina dilaporkan telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Dia menolak perintah pengadilan untuk kembali ke Bangladesh guna menghadapi dakwaan terkait perintah mematikan dalam upaya menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa.

Bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa pada Juli hingga Agustus 2024 silam menewaskan hingga 1.400 orang menurut catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menegaskan tuntutan hukuman tertinggi. "Untuk satu pembunuhan, aturannya adalah satu hukuman mati. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali. Karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya di luar gedung pengadilan.

Jaksa penuntut menggambarkan Hasina yang berusia 78 tahun sebagai 'inti dari semua kejahatan' yang terjadi selama periode pemberontakan Juli-Agustus. Persidangan in-absentia juga menjerat dua mantan pejabat senior lainnya: Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa penuntut juga menyatakan bahwa Kamal seharusnya menghadapi hukuman mati.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar