Pengadilan Bangladesh Vonis Hukuman Mati kepada Mantan PM Sheikh Hasina
Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Putusan ini dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar secara in-absentia ini berlangsung di Dhaka, dengan mantan PM yang berstatus buron tidak hadir.
Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang yang dipadati pengunjung. "Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, meliputi penghasutan, pemberian perintah untuk membunuh, dan kelalaian dalam mencegah kekejaman," ujarnya. "Kami memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati," tambah hakim tersebut.
Proses persidangan kasus ini telah dimulai sejak 1 Juni. Banyak saksi yang memberikan keterangan di pengadilan, mengungkap peran Hasina yang diduga memerintahkan atau gagal mencegah terjadinya pembunuhan massal. Jaksa dalam sidang menyebutkan bahwa motif dari tindakan ini adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen bagi dirinya dan keluarganya.
Artikel Terkait
Korban Bullying SMPN 19 Tangerang Meninggal, Presiden Prabowo Soroti Penanganan Kasus
Revisi UU SPPA: Solusi KPAI Berikan Efek Jera pada Pelaku Bullying di Sekolah
Klarifikasi Cucun Soal Kontroversi Ahli Gizi: Usulan Hapus Emb
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72: Masih Lemas, Belum Bisa Diperiksa Polisi