Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap

- Selasa, 18 November 2025 | 01:20 WIB
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Dua Remaja ABH Ditangkap Polisi - Kronologi Modus Kehujanan

Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Dua Remaja ABH Ditangkap Polisi

Unit Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Dua orang remaja yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan inisial R dan G ditangkap di wilayah Mempawah, Kalimantan Barat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Fakta yang terungkap, salah satu pelaku, yaitu R, merupakan mantan kekasih dari korban.

Modus Kejahatan: Berpura-pura Kehujanan

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu (12/11). Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang licik, yaitu dengan berpura-pura kedinginan dan kehujanan. Mereka kemudian meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan sebuah kain sarung.

Agus Haryono menjelaskan lebih detail bahwa niat jahat R berawal dari rasa rindu terhadap korban. Untuk mewujudkan niat bertemu, R menyuruh rekannya, G, untuk menghubungi korban melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, R mengeluh bahwa dirinya kedinginan karena kehujanan dan meminta korban untuk mengantarkan sarung ke lokasinya.

Kronologi Pemerkosaan di Penginapan

Setelah pertemuan terjadi, pelaku R mengajak korban untuk menuju sebuah penginapan yang terletak di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara. Di dalam penginapan inilah, R melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Lebih menyedihkan lagi, aksi keji tersebut disaksikan secara langsung oleh pelaku G.

Setelah kejadian pertama, kedua pelaku sempat meninggalkan korban sendirian di penginapan. Namun, tak lama kemudian, pelaku G kembali ke lokasi dengan dalih akan mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Ironisnya, bukannya mengantar pulang, G justru melakukan tindakan pemerkosaan yang serupa terhadap korban.

Pelaku Ditetapkan sebagai ABH dan Mengaku Bersalah

AKP Agus Haryono menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan dari korban, kesaksian para saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum yang dilakukan pada korban. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat inilah, kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dalam proses pemeriksaan, kedua remaja tersebut juga telah mengakui semua perbuatan jahat yang mereka lakukan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar