Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Dua Remaja ABH Ditangkap Polisi
Unit Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Dua orang remaja yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan inisial R dan G ditangkap di wilayah Mempawah, Kalimantan Barat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Fakta yang terungkap, salah satu pelaku, yaitu R, merupakan mantan kekasih dari korban.
Modus Kejahatan: Berpura-pura Kehujanan
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu (12/11). Modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang licik, yaitu dengan berpura-pura kedinginan dan kehujanan. Mereka kemudian meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan sebuah kain sarung.
Agus Haryono menjelaskan lebih detail bahwa niat jahat R berawal dari rasa rindu terhadap korban. Untuk mewujudkan niat bertemu, R menyuruh rekannya, G, untuk menghubungi korban melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, R mengeluh bahwa dirinya kedinginan karena kehujanan dan meminta korban untuk mengantarkan sarung ke lokasinya.
Artikel Terkait
Peta Jalan Karbon Biru Indonesia: Solusi Iklim Global Diluncurkan di COP30
Penculikan 25 Siswi di Nigeria: Wakil Kepala Sekolah Tewas dalam Serangan Brutal
Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli Cegah Balap Liar & Tawuran di Jakarta
Sopir Truk Ngaku Dirampok di Tol Lampung, Ternyata Uang Jalan Rp 11 Juta Habis Buat Judi Slot