Respons DPR Soal Laporan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan tanggapan terkait laporan yang diterima Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengenai isu ijazah palsu yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK). Cucun menegaskan bahwa DPR akan mengambil langkah untuk mendalami lebih lanjut laporan yang masuk tersebut.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Cucun menjelaskan prosedur standar yang akan dijalani. "Biasanya, ketika sudah ada pelaporan, pimpinan MKD akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR. Mekanismenya akan kami koordinasikan. Kami akan dalami dan melihat terlebih dahulu seperti apa substansi laporannya," ujar Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan MKD untuk membahas langkah selanjutnya. Ia menegaskan bahwa jika dalam prosesnya diperlukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, maka mekanisme dan keputusannya sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan MKD.
"Apabila laporan tersebut berlanjut, tentu MKD perlu memverifikasi kebenaran laporan tersebut. Tindak lanjut dari proses verifikasi MKD nantinya akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pimpinan MKD," jelas Cucun.
Latar Belakang Laporan ke MKD DPR
Sebelumnya, AMPK secara resmi telah mengadukan persoalan dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD DPR RI. Perwakilan AMPK, Betran Sukani, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan meminta MKD untuk meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III DPR periode uji kelayakan, yang saat itu memimpin proses fit and proper test calon hakim konstitusi.
Betran, yang hadir langsung di gedung DPR, menyatakan bahwa laporan mereka berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang hakim MK yang berinisial AS. Dalam laporannya, AMPK secara spesifik menyoroti peran pimpinan Komisi III DPR pada periode 2019-2024, meskipun uji kelayakan untuk posisi hakim MK tersebut sebenarnya dilaksanakan pada September 2023, di mana telah terjadi beberapa pergantian dalam formasi pimpinan komisi.
AMPK mendesak agar MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap dugaan yang dialamatkan kepada Arsul Sani dapat diselidiki secara mendalam, khususnya dari sisi proses rekruitmen yang dilakukan oleh DPR.
Artikel Terkait
MUI dan Dubes Saudi Bahas Dampak Global Konflik Timur Tengah di Jakarta
Israel Hancurkan Jembatan Vital Penghubung Tyre-Sidon di Lebanon Selatan
Tujuh Dapur Gizi di Manokwari Masih Ditangguhkan Gara-gara IPAL Tak Standar
Debat Panas Warnai Evaluasi Prolegnas 2026, RUU Migas Jadi Pemicu Kericuhan