Latar Belakang Laporan ke MKD DPR
Sebelumnya, AMPK secara resmi telah mengadukan persoalan dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD DPR RI. Perwakilan AMPK, Betran Sukani, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan meminta MKD untuk meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III DPR periode uji kelayakan, yang saat itu memimpin proses fit and proper test calon hakim konstitusi.
Betran, yang hadir langsung di gedung DPR, menyatakan bahwa laporan mereka berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang hakim MK yang berinisial AS. Dalam laporannya, AMPK secara spesifik menyoroti peran pimpinan Komisi III DPR pada periode 2019-2024, meskipun uji kelayakan untuk posisi hakim MK tersebut sebenarnya dilaksanakan pada September 2023, di mana telah terjadi beberapa pergantian dalam formasi pimpinan komisi.
AMPK mendesak agar MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap dugaan yang dialamatkan kepada Arsul Sani dapat diselidiki secara mendalam, khususnya dari sisi proses rekruitmen yang dilakukan oleh DPR.
Artikel Terkait
Koster Buka Data: Kunjungan Wisatawan Asing ke Bali Tembus Rekor Sepuluh Tahun
Korban Pelecehan di Bus Transjakarta Bongkar Dalih Pelaku: Saya Juga Tidur, Ngantuk
Serang Tambah Lahan TPA Cilowong untuk Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik
Gorong-Gorong Bawah Tanah di Fatmawati Dikebut, Target Selesai Akhir 2026