Latar Belakang Laporan ke MKD DPR
Sebelumnya, AMPK secara resmi telah mengadukan persoalan dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD DPR RI. Perwakilan AMPK, Betran Sukani, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan meminta MKD untuk meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III DPR periode uji kelayakan, yang saat itu memimpin proses fit and proper test calon hakim konstitusi.
Betran, yang hadir langsung di gedung DPR, menyatakan bahwa laporan mereka berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang hakim MK yang berinisial AS. Dalam laporannya, AMPK secara spesifik menyoroti peran pimpinan Komisi III DPR pada periode 2019-2024, meskipun uji kelayakan untuk posisi hakim MK tersebut sebenarnya dilaksanakan pada September 2023, di mana telah terjadi beberapa pergantian dalam formasi pimpinan komisi.
AMPK mendesak agar MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap dugaan yang dialamatkan kepada Arsul Sani dapat diselidiki secara mendalam, khususnya dari sisi proses rekruitmen yang dilakukan oleh DPR.
Artikel Terkait
Polda Aceh Kawal Pembangunan Huntap dan Jembatan Pascabencana
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk
KRI Prabu Siliwangi-321 Sandar di Nigeria dalam Perjalanan Perdana ke Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu