Tidak berhenti di situ, pada Kamis malam tanggal 13 November 2025, korban kembali bertemu dengan para pelaku di sebuah kafe yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Stabat. Dalam pertemuan kedua ini, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada kedua tersangka.
Setelah melakukan pembayaran, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tim penyidik Polres Langkat pun bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap satu pelaku, DM, yang saat itu masih berada di lokasi kafe di Jalan Sudirman. Bukti berupa uang tunai senilai Rp 10 juta berhasil diamankan.
Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, RM. Kedua tersangka diketahui merupakan ketua dan anggota dari sebuah organisasi mahasiswa di Sumatera Utara. Kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya berhati-hati terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aksi demonstrasi. Masyarakat yang menjadi korban ancaman serupa disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tawarkan Koneksi JPO Sarinah ke Dalam Gedung, Terganjal Status Cagar Budaya
Luna Alhamdy Ungkap Sakit Hati atas Virgoun yang Cepat Move On dan Menikah
Iran Akui Situs Nuklir Natanz Diserang AS dan Israel
Iran Klaim Serang Kapal Induk AS, CENTCOM Bantah dan Konfirmasi Korban Jiwa