Operasi Zebra Maung 2025 akan menyasar beragam pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan. Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak tegas:
- Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
- Pengemudi yang menggunakan telepon genggam (ponsel) saat berkendara.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Sepeda motor dengan knalpot bising dan tidak sesuai standar.
- Kendaraan yang memasang lampu strobo tanpa izin.
- Pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Truk yang melanggar aturan muatan dan batas jam operasional.
Penekanan pada Pelayanan yang Humanis
Irjen Hengki kembali menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Petugas diingatkan untuk menghindari sikap arogan dan selalu mengedepankan senyum, sapa, dan salam sebagai bagian dari pelayanan.
Kapolda juga memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas harus menjadi contoh yang baik, termasuk dengan memiliki SIM yang masih aktif dan surat-surat kendaraan yang lengkap, sebagaimana diperiksa dalam apel kesiapan.
Kesuksesan Operasi Zebra Maung 2025 ini disebutkan sangat bergantung pada kesiapan, kedisiplinan, soliditas personel, serta sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder terkait.
Artikel Terkait
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin
Elemen Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk Program Jaga Jakarta Polda Metro Jaya
Wamenpar: Pariwisata Berkelanjutan Jadi Keharusan untuk Tingkatkan Daya Saing Global