Iran Sita Kapal Tanker di Teluk Diduga Langgar Aturan Maritim
Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) kembali melakukan penyitaan kapal tanker di perairan Teluk. Kapal berbendera Kepulauan Marshall bernama Talara itu disita karena diduga membawa muatan petrokimia ilegal menuju Singapura.
Kronologi Penyitaan Kapal oleh Iran
Insiden ini terjadi pada Jumat pagi ketika manajer kapal, Columbia Shipmanagement, melaporkan kehilangan kontak dengan MT Talara. Kapal tersebut terakhir terpantau sekitar 20 mil laut dari pantai Khor Fakkan, Uni Emirat Arab. Pasukan Iran kemudian mencegat dan mengalihkan kapal tanker minyak itu ke perairan teritorial Iran.
Muatan Kapal dan Dugaan Pelanggaran
Menurut pernyataan resmi IRGC yang dikutip televisi pemerintah Iran, kapal tanker Talara dituduh melakukan pelanggaran maritim dengan membawa kargo ilegal. Sumber maritim mengungkapkan kapal tersebut mengangkut gasoil berkadar sulfur tinggi yang berlayar dari Sharjah, UEA menuju Singapura melalui Samudra Hindia.
Respons Perusahaan dan Otoritas Terkait
Columbia Shipmanagement sebagai manajer kapal mengonfirmasi sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk otoritas keamanan maritim dan pemilik kapal, Pasha Finance yang berbasis di Siprus. Sementara militer AS menyatakan sedang memantau perkembangan situasi secara aktif.
Pola Penyitaan Kapal oleh Iran
IRGC memiliki catatan rutin menyita kapal komersial di kawasan Teluk dengan alasan berbagai pelanggaran maritim. Namun insiden terbaru ini mengejutkan karena merupakan operasi pertama sejak serangan Israel-AS pada Juni 2025 dan penyitaan terakhir yang dilaporkan terjadi pada April 2024.
Kejadian ini menjadi perhatian internasional mengingat Iran membatasi aktivitas militernya di kawasan setelah kampanye pengeboman Israel 12 hari yang didukung Amerika Serikat.
Artikel Terkait
Tanggul Sungai Cabean di Demak Jebol, Ratusan Rumah dan Lahan Pertanian Terendam
DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum Perdamaian AS
Tembok SMP di Kalibata Roboh, Diduga Akibat Kelalaian Perawatan
Anggota DPR Desak Pemerintah Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah