Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan seorang sopir berinisial D.
Pengembangan investigasi mengarah ke Pasar Senen, di mana polisi menangkap seorang koordinator penerima barang berinisial I. Dari pengakuannya, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil menyita dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta menahan tujuh orang yang mengangkut total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor yang dapat merugikan pasar domestik.
"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," tegas Kombes Edy.
Artikel Terkait
Kobaran Api Tak Terkendali Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Lemahabang
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar
Polisi dan Warga Rokan Hulu Awali Tahun Baru dengan Dzikir Bersama
Rumah Peninggalan Orang Tua Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sukabumi