Setiap individu yang mengajukan permohonan visa tinggal permanen di Amerika Serikat diwajibkan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang telah disetujui pemerintah. Proses skrining medis ini mencakup tes untuk penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC).
Pemohon juga wajib mengisi formulir yang merinci riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, masalah kesehatan mental, atau latar belakang kekerasan. Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi untuk penyakit seperti campak, polio, dan hepatitis B.
Perluasan Wewenang Petugas Imigrasi
Arahan baru ini tidak hanya memperluas cakupan kondisi medis yang dipertimbangkan, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar kepada petugas imigrasi dalam mengevaluasi aplikasi visa. Keputusan penerimaan atau penolakan visa kini dapat didasarkan semata-mata pada status kesehatan pemohon dan kemampuannya dalam membiayai perawatan medis tanpa mengandalkan bantuan pemerintah.
Surat kawat tersebut secara eksplisit menanyakan, "Apakah pemohon memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menutupi biaya perawatan medis tersebut sepanjang hidupnya tanpa mengajukan bantuan tunai publik atau perawatan jangka panjang yang dibiayai pemerintah?"
Kebijakan visa AS yang baru ini merepresentasikan pendekatan yang lebih ketat dalam proses seleksi imigran, dengan fokus pada dampak finansial yang mungkin timbul dari kondisi kesehatan pemohon.
Artikel Terkait
Vietnam Undang Paus Leo XIV, Kunjungan Bersejarah Diantisipasi
Wamenkominfo: AI Kunci Genjot Produktivitas dan Keberlanjutan Pertanian
Letnan Jepang Bertahan di Hutan Filipina 29 Tahun Usai Perang Dunia II
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun