Setiap individu yang mengajukan permohonan visa tinggal permanen di Amerika Serikat diwajibkan menjalani pemeriksaan medis menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang telah disetujui pemerintah. Proses skrining medis ini mencakup tes untuk penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC).
Pemohon juga wajib mengisi formulir yang merinci riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, masalah kesehatan mental, atau latar belakang kekerasan. Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi untuk penyakit seperti campak, polio, dan hepatitis B.
Perluasan Wewenang Petugas Imigrasi
Arahan baru ini tidak hanya memperluas cakupan kondisi medis yang dipertimbangkan, tetapi juga memberikan kewenangan lebih besar kepada petugas imigrasi dalam mengevaluasi aplikasi visa. Keputusan penerimaan atau penolakan visa kini dapat didasarkan semata-mata pada status kesehatan pemohon dan kemampuannya dalam membiayai perawatan medis tanpa mengandalkan bantuan pemerintah.
Surat kawat tersebut secara eksplisit menanyakan, "Apakah pemohon memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menutupi biaya perawatan medis tersebut sepanjang hidupnya tanpa mengajukan bantuan tunai publik atau perawatan jangka panjang yang dibiayai pemerintah?"
Kebijakan visa AS yang baru ini merepresentasikan pendekatan yang lebih ketat dalam proses seleksi imigran, dengan fokus pada dampak finansial yang mungkin timbul dari kondisi kesehatan pemohon.
Artikel Terkait
Kaesang Soroti Banyak Mantan Kader Partai Lain Pimpin Wilayah PSI
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Orang dan 25 Gram Narkoba dalam Patroli Cipta Kondisi
Poco X8 Pro Series Terjual Lebih dari 30.000 Unit dalam 24 Jam di Indonesia