Indonesia Perkuat Komitmen Iklim: RUU Perubahan Iklim, Masyarakat Adat, dan Daerah Kepulauan Jadi Prioritas

- Sabtu, 15 November 2025 | 04:30 WIB
Indonesia Perkuat Komitmen Iklim: RUU Perubahan Iklim, Masyarakat Adat, dan Daerah Kepulauan Jadi Prioritas
Komitmen Indonesia Tangani Perubahan Iklim: Aksi Nyata Legislatif dan Eksekutif

Komitmen Nyata Indonesia dalam Menangani Perubahan Iklim

Indonesia menunjukkan komitmen nyata dan aksi konkret dalam mengatasi krisis iklim. Kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI menjadi kunci dalam penanganan isu perubahan iklim ini, tidak hanya sebatas perbincangan.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa Indonesia telah bergerak secara aktif. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Paviliun Indonesia pada konferensi COP30 di Brasil. Beliau menekankan bahwa baik lembaga eksekutif maupun legislatif sama-sama mengambil peran penting.

Baktiar juga menyoroti fakta bahwa hingga penyelenggaraan COP30, tingkat emisi global justru semakin tinggi dan belum terkendali. Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah berada pada jalur yang tepat dalam komitmen penanganan iklim, sekaligus mengajak negara lain untuk tidak hanya memanfaatkan isu ini tetapi juga mengambil tindakan nyata.

Dari sisi perundang-undangan, komitmen ini diwujudkan dengan memasukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketiga RUU tersebut adalah:

  • RUU Perubahan Iklim
  • RUU Masyarakat Adat
  • RUU Daerah Kepulauan

RUU-RUU ini memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan terhadap penduduk lokal, yang merupakan kelompok paling rentan dan merasakan langsung dampak dari perubahan iklim. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari sisi regulasi dan negara, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan iklim.

Langkah strategis ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif dalam aksi global menghadapi krisis iklim, dengan dukungan regulasi yang kuat dari dalam negeri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar