KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Heri Gunawan & Satori Tersangka

- Kamis, 13 November 2025 | 12:50 WIB
KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Heri Gunawan & Satori Tersangka

KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Pada hari Kamis, 13 November 2025, KPK telah menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci terkait dengan kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK ini. Pemeriksaan dilaksanakan di gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Dua mantan tenaga ahli anggota DPR RI yang diperiksa dalam kasus ini adalah Martono (MAT) dan Helen Manik (HM). Keduanya pernah menjabat sebagai tenaga ahli untuk anggota DPR RI Heri Gunawan selama periode 2019 hingga 2024.

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil beberapa saksi pendukung lainnya yang meliputi:

  • Melissa B Darbang (Ibu Rumah Tangga)
  • Syarifah Husna (Mahasiswa)
  • Dr. Widya Rahayu Arini Putri (Dokter)
  • Syifa Rizka Violin (Mahasiswa)

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan status tersangka kepada dua orang anggota Komisi XI DPR RI periode tersebut, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Satori yang berasal dari Fraksi NasDem mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan berasal dari Fraksi Gerindra yang mewakili Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR untuk periode 2024.

Modus Operandi Korupsi Dana Sosial

Kasus ini diduga kuat terjadi setelah adanya kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan alokasi dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Alokasi dana tersebut ditujukan untuk mendanai 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Setelah dana tersebut berhasil dicairkan, Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan dana sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Penyimpangan penggunaan dana CSR inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan KPK dalam mengungkap praktik korupsi di sektor keuangan negara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar