Abdul Muis dan Rasnal, yang merupakan guru di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, dipecat dari posisi ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Sanksi pemecatan ini diberikan karena keduanya terlibat dalam pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Dana yang berhasil dikumpulkan kemudian digunakan untuk membantu guru-guru honorer yang mengalami keterlambatan penerimaan gaji hingga 10 bulan.
Selain sanksi administratif, kedua guru ini juga dilaporkan oleh sebuah LSM kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus hukum ini kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi, di mana pengadilan memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Melalui rehabilitasi ini, pemerintah berharap dapat memulihkan nama baik serta hak-hak Abdul Muis dan Rasnal. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menyelesaikan berbagai dinamika yang terjadi di dunia pendidikan.
Pemberian rehabilitasi ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan, tidak hanya bagi para guru, tetapi juga bagi masyarakat luas di Indonesia. Tindakan Abdul Muis dan Rasnal yang dinilai banyak kalangan justru sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama pendidik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.
Artikel Terkait
Mobil Boks Bank Terbakar di Polewali Mandar, Rp 4,6 Miliar Hangus: Kronologi & Penyebab
Perbandingan KCJB vs Maglev Chuo Shinkansen: Analisis Kritis Tulisan Debat Kusir WHOOSH
Viral Gus Elham Cium Anak, PBNU Tegaskan Langgar Etika Dakwah
Kronologi Tragedi Sungai Penyaringan Bali: 1 Tewas, 1 Hilang, dan 1 Selamat