Proyek Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti SPPG Polisi Rebut Kuota Sipil

- Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB
Proyek Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti SPPG Polisi Rebut Kuota Sipil
Proyek Makan Bergizi Gratis: DPR Soroti Masalah SPPG Kepolisian vs Sipil

Proyek Makan Bergizi Gratis: DPR Soroti Masalah SPPG Kepolisian vs Sipil

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyoroti adanya masalah dalam pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan ini muncul terkait kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh kepolisian.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Yahya mengungkapkan bahwa SPPG milik kepolisian sering kali mengambil alih peran SPPG yang dikelola oleh masyarakat sipil. Salah satu caranya adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah secara langsung untuk mendapatkan kuota penerima manfaat.

"SPPG yang sudah lebih dulu bekerja sama dengan suatu sekolah, kemudian diminta untuk pindah oleh kepolisian. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Yahya dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di DPR, Rabu (12/11/2025).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa laporan mengenai persaingan tidak sehat ini telah diterima dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Grobogan dan Brebes. Ia mendesak BGN untuk segera melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui adanya kasus penyerobotan kuota SPPG. Ia menyatakan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Grobogan dan Brebes, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya.

Sebagai solusi, Dadan menjelaskan bahwa BGN telah menerbitkan Petunjuk Teknis edisi ketiga. Aturan baru ini membatasi jumlah penerima manfaat untuk murid sekolah, dengan kuota maksimal 2.000 orang per SPPG.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan implementasi proyek Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, tanpa adanya lagi persaingan antara SPPG kepolisian dan sipil.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar