Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa laporan mengenai persaingan tidak sehat ini telah diterima dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Grobogan dan Brebes. Ia mendesak BGN untuk segera melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui adanya kasus penyerobotan kuota SPPG. Ia menyatakan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Grobogan dan Brebes, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya.
Sebagai solusi, Dadan menjelaskan bahwa BGN telah menerbitkan Petunjuk Teknis edisi ketiga. Aturan baru ini membatasi jumlah penerima manfaat untuk murid sekolah, dengan kuota maksimal 2.000 orang per SPPG.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan implementasi proyek Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, tanpa adanya lagi persaingan antara SPPG kepolisian dan sipil.
Artikel Terkait
Waspada Phishing & Scamming: AWAK Pontianak Gelar Diskusi Publik 13 November 2025
KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Ungkap Modus Pemerasan Gubernur Rp 7 Miliar
Menteri PPPA Kecam Gus Elham: Tindakan Mencium Anak adalah Bentuk Child Grooming
5 Pesan Strategis Mensos Gus Ipul untuk Kepala Sekolah Rakyat: Utamakan Kesabaran hingga Pasang CCTV