Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa laporan mengenai persaingan tidak sehat ini telah diterima dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Grobogan dan Brebes. Ia mendesak BGN untuk segera melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengakui adanya kasus penyerobotan kuota SPPG. Ia menyatakan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Grobogan dan Brebes, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya.
Sebagai solusi, Dadan menjelaskan bahwa BGN telah menerbitkan Petunjuk Teknis edisi ketiga. Aturan baru ini membatasi jumlah penerima manfaat untuk murid sekolah, dengan kuota maksimal 2.000 orang per SPPG.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan implementasi proyek Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, tanpa adanya lagi persaingan antara SPPG kepolisian dan sipil.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
Pemuda Pencuri Kabel Tersengat 20.000 Volt di Gardu Listrik Jambi