Mulai tahun ajaran 2026, Prancis berencana melarang anak-anak di bawah 15 tahun mengakses platform media sosial. Rancangan undang-undang yang didukung penuh oleh Presiden Emmanuel Macron ini rencananya akan mulai dibahas di parlemen pada awal tahun yang sama. Targetnya, larangan itu bisa benar-benar berlaku pada September 2026.
Langkah ini sepertinya terinspirasi dari kebijakan Australia, yang baru saja memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu. Macron sendiri, dalam beberapa kesempatan terakhir, terlihat sangat bersemangat untuk segera menyusul langkah negara persemakmuran itu.
“Semakin banyak screen time, semakin turun prestasi sekolah. Semakin banyak screen time, semakin meningkat masalah kesehatan mental,” tegas Macron dalam sebuah debat publik di Saint-Malo awal bulan ini.
Dia bahkan punya analogi yang cukup gamblang untuk menggambarkan kekhawatirannya. Menurutnya, membiarkan anak muda bebas berselancar di media sosial ibarat membiarkan seorang remaja langsung menyetir mobil balap Formula One tanpa pernah belajar mengemudi.
“Saya tidak ingin dia memenangkan balapan. Saya hanya ingin dia keluar dari mobil itu. Ajari dulu aturan lalu lintasnya, pastikan mobilnya berfungsi, dan latih dia mengemudi dengan mobil yang berbeda,” ujar Macron.
Nah, larangan yang sedang disiapkan ini nggak cuma soal media sosial. RUU yang drafnya sudah rampung itu juga memuat dua poin utama. Pertama, tentu saja larangan akses medsos untuk anak di bawah 15 tahun. Kedua, pelarangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas (SMA), tempat siswa berusia 15 hingga 18 tahun belajar. Padahal, ponsel sudah lebih dulu dilarang di sekolah dasar dan menengah pertama.
Platform yang akan kena dampak larangan ini antara lain Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Pemerintah Prancis, melalui Menteri Pengembangan Digital dan Kecerdasan Buatan Anne Le Hénanff, menyebut kebijakan ini sebagai prioritas. Dia juga menegaskan bahwa RUU ini selaras dengan hukum Eropa, terutama Digital Services Act (DSA) Uni Eropa yang dirancang untuk memerangi ujaran kebencian dan misinformasi di dunia digital.
Di balik wacana ini, ada kekhawatiran mendalam tentang dampak buruk screen time yang berlebihan. Teks draf RUU dengan jelas menyoroti risikonya: paparan konten tidak pantas, perundungan daring, sampai gangguan pola tidur remaja. Intinya, mereka ingin melindungi generasi muda dari ancaman yang bisa menghambat perkembangan dan kemampuan mereka hidup di masyarakat.
Prosedur hukumnya masih harus dilalui. RUU ini akan segera diajukan ke Conseil d’État (Dewan Negara Prancis) untuk ditinjau. Serikat guru juga akan diajak menelaah usulan larangan ponsel di SMA itu.
Menariknya, Prancis bukan satu-satunya yang bergerak. Sejumlah negara lain juga mulai melirik langkah serupa pasca-kebijakan Australia. Denmark berharap bisa menerapkan larangan pada 2026, disusul Norwegia. Malaysia punya rencana larangan untuk anak di bawah 16 tahun mulai tahun yang sama. Sementara di Inggris, pemerintahan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan, meski menekankan perlunya landasan yang kuat sebelum mengambil keputusan.
Jadi, tahun 2026 nanti, lanskap digital remaja Eropa dan beberapa negara lain mungkin akan terlihat sangat berbeda. Larangan ini, jika jadi diterapkan, bakal jadi ujian nyata bagaimana negara mengatur ruang digital warganya yang paling muda.
Artikel Terkait
Hilal Belum Wujud, Ramadan 1447 H Diprakirakan Dimulai 19 Februari 2026
Libur Imlek 2026, Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Naik Hingga 31 Persen
TMII Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Festival Pecinan di Libur Imlek
Sidang Isbat 17 Februari 2026 Tetapkan Awal Ramadan 1447 H