“Polisi justru menetapkan tersangka kepada Roy Suryo dan kawan-kawan dengan tuduhan melakukan manipulasi dan pengeditan terhadap ijazah,” tambahnya.
Muslim Arbi juga mengklaim bahwa dokumen ijazah asli yang dimaksud tidak pernah ditampilkan kepada publik maupun di persidangan. Ia menyebutkan bahwa yang muncul hanyalah salinan fotokopi yang telah dilegalisir, bahkan dalam proses hukum di Bareskrim sekalipun.
Ditegaskannya, penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November, yang berpotensi berlanjut ke penahanan, dinilai sebagai suatu kezaliman. Menurutnya, hal tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan perusakan terhadap sistem pendidikan nasional, terlebih jika keaslian dokumen utama masih dipertanyakan.
“Jika penegakan hukum oleh kepolisian berjalan seperti ini, maka pembentukan Tim Reformasi Kepolisian menjadi percuma. Lebih baik tim itu dibubarkan dan membiarkan polisi bertindak sesuai kehendaknya sendiri,” tandas Muslim Arbi menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Dua Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros