“Polisi justru menetapkan tersangka kepada Roy Suryo dan kawan-kawan dengan tuduhan melakukan manipulasi dan pengeditan terhadap ijazah,” tambahnya.
Muslim Arbi juga mengklaim bahwa dokumen ijazah asli yang dimaksud tidak pernah ditampilkan kepada publik maupun di persidangan. Ia menyebutkan bahwa yang muncul hanyalah salinan fotokopi yang telah dilegalisir, bahkan dalam proses hukum di Bareskrim sekalipun.
Ditegaskannya, penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November, yang berpotensi berlanjut ke penahanan, dinilai sebagai suatu kezaliman. Menurutnya, hal tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan perusakan terhadap sistem pendidikan nasional, terlebih jika keaslian dokumen utama masih dipertanyakan.
“Jika penegakan hukum oleh kepolisian berjalan seperti ini, maka pembentukan Tim Reformasi Kepolisian menjadi percuma. Lebih baik tim itu dibubarkan dan membiarkan polisi bertindak sesuai kehendaknya sendiri,” tandas Muslim Arbi menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Elphabas Retreat by Airbnb: Penginapan Eksklusif Terinspirasi Film Wicked
Rehabilitasi Nama Baik Guru Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Alasan & Kronologi Lengkap
Viral Video Asusila di Maluku: Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara, Ini Kronologinya
Nasib Pilu Budi Arie: Dihajar Pendukung Jokowi dan Ditolak Kader Gerindra