Efektivitas Reformasi Kepolisian Dipertanyakan Pasca Penetapan Tersangka Roy Suryo
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyatakan bahwa pembentukan Reformasi Kepolisian menjadi tidak berarti jika institusi kepolisian dinilai masih bertindak semena-mena. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Muslim Arbi mengingatkan bahwa Tim Reformasi Kepolisian dibentuk oleh Prabowo Subianto dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Profesor Mahfud MD. Menurutnya, publik telah mengetahui pendapat kedua tokoh tersebut mengenai kasus keaslian ijazah yang mencuat belakangan ini.
“Di media sosial viral pernyataan Jimly dan Mahfud MD yang menyebutkan bahwa keaslian ijazah harus ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh kepolisian,” ujar Muslim Arbi dalam keterangannya pada Kamis, 13 November 2025.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan komentar terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Padahal, isu ini telah ramai dibicarakan publik dan bahkan telah diteliti oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa, yang menyimpulkan adanya indikasi ketidakaslian.
“Polisi justru menetapkan tersangka kepada Roy Suryo dan kawan-kawan dengan tuduhan melakukan manipulasi dan pengeditan terhadap ijazah,” tambahnya.
Muslim Arbi juga mengklaim bahwa dokumen ijazah asli yang dimaksud tidak pernah ditampilkan kepada publik maupun di persidangan. Ia menyebutkan bahwa yang muncul hanyalah salinan fotokopi yang telah dilegalisir, bahkan dalam proses hukum di Bareskrim sekalipun.
Ditegaskannya, penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November, yang berpotensi berlanjut ke penahanan, dinilai sebagai suatu kezaliman. Menurutnya, hal tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan perusakan terhadap sistem pendidikan nasional, terlebih jika keaslian dokumen utama masih dipertanyakan.
“Jika penegakan hukum oleh kepolisian berjalan seperti ini, maka pembentukan Tim Reformasi Kepolisian menjadi percuma. Lebih baik tim itu dibubarkan dan membiarkan polisi bertindak sesuai kehendaknya sendiri,” tandas Muslim Arbi menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan
Anggota DPR Desak Proses Hukum Guru di Jember yang Telanjangi 22 Siswa
Prabowo Perintahkan Staf Kumpulkan Video Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Polres Blora Tetapkan Pria Pelaku Penganiayaan Kucing Viral sebagai Tersangka