Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras
Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan perdata ini merespons pemberitaan yang diunggah melalui platform media sosial X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Latar Belakang Gugatan ke Dewan Pers
Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa pemberitaan Tempo dinilai tidak berimbang. Motion graphic yang ditampilkan dengan judul "Poles-Poles Beras Busuk" dianggap tidak relevan dengan isi artikel berjudul "Resiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah".
Chandra menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bersifat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data dan fakta yang memadai. Gugatan ini mengacu pada pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers telah mengeluarkan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Pasal 1 karena ketidakakuratan dan melebih-lebihkan fakta, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Gugatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena Tempo dinilai tidak melaksanakan seluruh keputusan PPR Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 secara utuh dan beritikad baik.
Artikel Terkait
Strategi Ahmad Syara di Suriah: Analisis Realitas Politik & Kritik
Roy Suryo Hadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Barang Bukti
Huma Betang: Kearifan Dayak untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Solusi Krisis Global
Underinvoicing Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru