Menteri Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar: Latar Belakang & Dampaknya

- Kamis, 13 November 2025 | 06:20 WIB
Menteri Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar: Latar Belakang & Dampaknya
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Tempo.co Rp 200 Miliar - Analisis Lengkap

Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras

Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan perdata ini merespons pemberitaan yang diunggah melalui platform media sosial X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Latar Belakang Gugatan ke Dewan Pers

Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa pemberitaan Tempo dinilai tidak berimbang. Motion graphic yang ditampilkan dengan judul "Poles-Poles Beras Busuk" dianggap tidak relevan dengan isi artikel berjudul "Resiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Sepanjang Sejarah".

Chandra menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bersifat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data dan fakta yang memadai. Gugatan ini mengacu pada pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers telah mengeluarkan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Pasal 1 karena ketidakakuratan dan melebih-lebihkan fakta, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.

Gugatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena Tempo dinilai tidak melaksanakan seluruh keputusan PPR Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 secara utuh dan beritikad baik.

Rincian Gugatan Materiil dan Immateriil

Mentan Amran Sulaiman mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 19.173.000. Dana ini diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media serta rapat kegiatan pertemuan yang disebabkan pemberitaan tersebut.

Untuk kerugian immateriil, gugatan diajukan sebesar Rp 200 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada gangguan terhadap program dan kegiatan pemerintah serta dampak terhadap nama baik Kementerian Pertanian di mata publik.

Komitmen untuk Petani Indonesia

Kuasa hukum Mentan menegaskan bahwa gugatan Rp 200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat 160 juta petani Indonesia.

Chandra menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, dana ganti rugi akan disetorkan ke kas negara dan dialokasikan untuk program-program strategis sektor pertanian, termasuk program pangan nasional, perbaikan irigasi, dan penyediaan pupuk.

Ditegaskan bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak memiliki kepentingan pribadi dalam gugatan ini, mengingat beliau dikenal tidak mengambil gaji jabatannya dan kerap menggunakan dana pribadi untuk mendukung operasional kementerian.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar