Sidang Perdana Gugatan Keluarga Pasien Meninggal RSUP Kandou Ditunda
Sidang pertama gugatan keluarga almarhum Gabriel Sineleyan terhadap RSUP Prof. R.D. Kandou di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu, 12 November, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam persidangan.
Penyebab Sidang Gugatan Malpraktik Ditunda
Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dengan nomor perkara 674/Pdt.G/2025/PN Mnd. Sidang dijadwalkan ulang dan akan dilanjutkan pada tanggal 26 November 2025 mendatang.
Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa hukum penggugat, Alfianus A. Boham, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak RSUP Kandou. Alfianus menilai sikap rumah sakit tersebut tidak terpuji dan cenderung arogan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak tergugat telah dilakukan secara sah menurut hukum.
Artikel Terkait
Kepemimpinan Jujur dan Tegas: Kunci Indonesia Dipercaya Dunia
Suara Perempuan Pedalaman & Koperasi Rakyat: Realita yang Terlupakan vs Jargon Elit
MUI Tegaskan Etika Dakwah Menyikapi Video Viral Gus Elham: Ini Aturannya
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Kronologi Lengkap